Kota Bengkulu (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu terus melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan sosialisasi dan mengimbau para pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak berjualan di luar kawasan dua pasar yang ada di wilayah tersebut.
Pedagang yang berjualan di kawasan Pasar Panorama, tepatnya di Jalan Semangka, dan pedagang di sepanjang jalan menuju Pasar Minggu Kota Bengkulu, menjadi fokus sosialisasi ini.
Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Bujang HR, di Kota Bengkulu, Senin, mengatakan jika imbauan tersebut tidak diindahkan, pihaknya bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan melakukan penertiban.
"Kami tetap melakukan penertiban dan penataan pedagang pasar. Seperti di Pasar Panorama, yang sudah mulai tertib, dan di Pasar Minggu, sudah tidak ada pedagang yang berjualan di bahu jalan. Meskipun ada beberapa pedagang kaki lima yang mencoba kembali berjualan di kawasan yang dilarang tersebut," kata Bujang.
Ia mengatakan di Pasar Minggu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, dan pihak terkait masih bersiaga di kawasan tersebut. Sedangkan di kawasan Pasar Panorama, tepatnya Jl. Kedondong, Disperindag mengizinkan pedagang berjualan dari pukul 17.00 WIB hingga 07.00 WIB.
"Untuk yang di Jalan Semangka, pedagang tidak boleh berjualan di kawasan tersebut. Untuk itu, kami masih koordinasikan dengan pihak terkait sehingga pedagang akan ditertibkan," kata Bujang.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terus melakukan penertiban guna menjadikan Pasar Panorama sebagai pasar percontohan nasional yang tertib, bersih, dan rapi.
Pemkot Bengkulu terus melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan sekitar Pasar Panorama secara berkala. Penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol-PP, anggota Kepolisian, Disperindag, dan Bapenda Kota Bengkulu.
Penertiban tersebut bertujuan agar para pedagang berjualan di tempat yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta tidak mengganggu aktivitas lalu lintas di kawasan Pasar Panorama Kota Bengkulu.