Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan anggaran untuk modal awal Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di daerah itu minimal sebesar Rp4 miliar.

"Semula anggaran yang disiapkan untuk modal awal BPR sebesar Rp3 miliar. Karena peraturan Otoritas Jasa Keuangan modal awal BPR di zona empat seperti di Mukomuko minimal Rp4 miliar, makanya kami usulkan sebanyak itu juga," kata Kabag Administrasi Ekonomi dan Penanaman Modal Pemerintah Kabupaten Mukomuko Sunandi di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan ketentuan modal awal BPR diatur dalam peraturan OJK nomor 10 tahun 2014 di pasal 5 huruf D.

Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan OJK tersebut, modal awal BPR di wilayah yang masuk zona empat seperti di Kabupaten Mukomuko, persyaratan modal awal minimal sebesar Rp4 miliar.

Namun, katanya, saat ini rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal untuk BPR termasuk Bank Bengkulu belum disahkan oleh DPRD setempat.

Kalau dalam rancangan peraturan daerah penyertaan modal untuk BPR, sebutnya, disiapkan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk modal awal. Anggaran sebesar itu dicairkan secara bertahap setiap tahun.

"Kami belum tahu petunjuk teknis penyaluran anggaran untuk penyertaan modal BPR tersebut. Apakah dana sebesar Rp10 miliar itu disalurkan selama lima tahun atau Rp2 miliar per tahun," ujar Sunandi.

Usulan perda penyertaan modal BPR dan Bank Bengkulu itu telah dibahas di komisi, dan tinggal dibahas di Badan Legislasi (Banleg) DPRD setempat.

Terkait dengan hasil seleksi dua orang calon direktur utama BPR di daerah itu, katanya, belum keluar hasilnya dari OJK.

Ia berharap, setelah Perda penyertaan modal BPR disahkan, ada juga direktur yang memimpin BPR di Mukomuko. ***3*** 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016