Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berupaya memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari tiga sektor pajak, yakni pajak penerangan jalan non-PLN, walet, dan parkir kendaraan.
 
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Eva Tri Rosanti di Mukomuko, Minggu, mengatakan, pihaknya memaksimalkan PAD tiga sektor pajak karena selama ini kecil menyumbangkan pendapatan.
 
"Untuk memaksimalkan PAD dari tiga sektor pajak ini, kami melibatkan Kejaksaan Negeri untuk bersama-sama menagih pajak kepada pengusaha," katanya.
 
Ia mengatakan, kemarin instansinya sudah berkoordinasi dengan Kejari Mukomuko untuk pamit dan minta izin untuk mengatur waktu ke lapangan bersama-sama.
 
Ia yakin, jika pihaknya mengajak kejaksaan ada kesan yang berbeda terhadap pihak yang memakai seragam turun, dan ada daya tarik sendiri bagi pengusaha.
 
Pihak selain memaksimalkan PAD dari tiga sektor pajak ini, kemudian pihaknya memaksimalkan sosialisasi dengan Samsat terkait pajak kendaraan bermotor.
 
"Tetap kita maksimalkan PAD dari seluruh sektor pajak guna menutupi PAD yang kurang dari PPJ yang tidak bisa ditagih," ujarnya.
 
Pemerintah Kabupaten Mukomuko, kehilangan PAD sekitar Rp5 miliar dari PPJ sejak Januari hingga Mei 2024 sebagai dampak keterlambatan pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
 
Terhadap petugas di bidang pendapatan satu, katanya, jangan duduk di kantor, tetapi ke lapangan untuk mengawasi objek pajak yang ada.
 
Sementara itu, BKD Kabupaten Mukomuko menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah pada tahun 2024 sebesar Rp17 miliar, atau lebih tinggi dari target 2023 sebesar Rp16,9 miliar.
 
Target pendapatan sebesar itu, katanya, dari sebanyak 11 jenis pajak daerah, pajak BPHTB, pajak restoran, pajak parkir, pajak air tanah, pajak hotel, pajak reklame, pajak penerangan jalan.
 
Kemudian, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pedesaan dan perkotaan.
 
 
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024