Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengoptimalkan penarikan pajak dan retribusi daerah untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024.
"Setelah ada nomor register perda dari provinsi, kami akan optimalkan penarikan pajak dan retribusi ke sejumlah wilayah daerah ini," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Eva Tri Rosanti, di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan bahwa hari ini Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko telah menandatangani surat pengesahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Untuk proses selanjutnya, ia mengatakan, pihaknya mengajukan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan nomor register perda ini.
"Dalam dua hari, paling besok selesai karena kami sudah janji dan perda ini paling ditunggu-tunggu, karena Kabupaten Mukomuko paling akhir," ujarnya.
Setelah itu, ia mengatakan, pihaknya akan menurunkan personel yang ada di instansi ini untuk melakukan penarikan pajak dan retribusi daerah.
Terkait dengan penarikan pajak dan retribusi bulan Januari hingga Mei 2024, ia mengatakan, untuk sementara ini instansinya belum berani memutuskan.
"Kami koordinasi dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan seperti apa perlakuan pajak Januari hingga Mei," ujarnya pula.
Menurutnya, khusus Pajak Penerangan Jalan (PPJ) kemungkinan pihaknya tidak berani menagihnya, karena membebani masyarakat dan masyarakat bisa dobel membayar tagihan listrik ke PLN.
Ia mengatakan, akibat ketiadaan payung hukum membuat BKD belum bisa menarik salah satunya PPJ, padahal pendapatan asli daerah cukup besar bisa mencapai Rp900 juta per bulan.
Sebelumnya, katanya pula, Manajer PLN telah menjalin komunikasi dengan BKD. Mereka mau menerbitkan tagihan kalau daerah ini sudah ada perda, kalau belum ada, maka tidak ada tagihan pajak ke pelanggannya.