Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengatakan dari sebanyak 11 jenis pajak daerah, hanya tarif pajak parkir kendaraan bermotor yang turun dari 30 persen menjadi 10 persen.
"Selain tarif pajak parkir kendaraan, tarif pajak lainnya masih tetap sama seperti sebelumnya," kata Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Deftri Maulana, di Mukomuko, Sabtu.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko saat ini sudah memiliki Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan peraturan tersebut sudah diberlakukan. Berdasarkan perda tersebut, tarif pajak parkir kendaraan bermotor turun dari 30 persen menjadi 10 persen.
Namun dari peraturan tersebut, penerapan tarif pajak penerangan jalan (PPJ) non-PLN yang berbeda antara tarif pajak listrik non-PLN untuk pabrik sebesar tiga persen dan perumahan 1,5 persen.
Selain itu, katanya, dari peraturan itu yang berubah adalah pemberlakuan nilai NJOP pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Jika sebelumnya nilai tanah maupun bangunan di atas Rp60 juta dikenakan pajak, sekarang di atas Rp80 juta dikenakan pajak.
"Kalau sekarang nilai bangunan tanah di bawah Rp80 juta tidak terkena pajak BPHTB," ujarnya.
Ia menyatakan, meskipun pajak parkir kendaraan turun, namun instansinya akan melakukan pengawasan secara maksimal objek pajak parkir kendaraan terutama di perusahaan kelapa sawit.
Kemudian, katanya, pendataan potensi objek pajak parkir kendaraan yang baru di daerah ini.
Sementara itu, BKD Kabupaten Mukomuko menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah pada tahun 2024 sebesar Rp17 miliar, atau lebih tinggi dari target 2023 sebesar Rp16,9 miliar.
Target pendapatan sebesar itu, katanya, dari sebanyak 11 jenis pajak daerah, pajak BPHTB, pajak restoran, pajak parkir, pajak air tanah, pajak hotel, pajak reklame, pajak penerangan jalan.
Kemudian, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pedesaan dan perkotaan.