Pemerintah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu kembali menjalin kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), untuk mengumpulkan zakat mal (zakat harta) seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya.
 
"Pemda akan melakukan MoU kembali dengan Baznas, dulu sudah pernah, kini diulang lagi, kemungkinan ada perombakan di Baznas," kata Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko Amri Kurniadi di Mukomuko, Sabtu.
 
Dia menjelaskan, Kabupaten Mukomuko sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 4 tahun 2015 tentang Zakat, Infaq, dan Sedekah.
 
Kemudian, surat edaran bupati agar seluruh instansi baik forum koordinasi pimpinan daerah (FKPD) untuk membayar zakat mal, namun yang berjalan selama ini belum seluruh instansi.
 
Namun saat ini baru sebagian atau sekitar 50 persen dari sebanyak 3.216 ASN pemerintah daerah yang membayar zakat mal atau penghasilan sebesar 2,5 persen dari gaji.
 
"Rata-rata atau baru 50 persen ASN yang membayar zakat mal ke Baznas, dan yang paling banyak ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," ujarnya.
 
Amri Kurniadi mengatakan pula, jumlah ASN di beberapa dinas yang membayar zakat mal tidak sama, bahkan ada semua ASN di dinas yang sama sekali belum membayar zakat penghasilan.
 
Ia menyebutkan, ada juga dinas 10 persen, kalau diglobalkan 50 ASN bayar zakat penghasilan sebesar Rp300 juta per bulan.
 
Ia mengatakan, sebanyak 3.216 ASN di daerah ini. Jika seluruh ASN di daerah ini membayar zakat penghasilan sebesar 2,5 persen, maka zakat mal yang terkumpul dari ASN saja bisa mencapai angka berkisar Rp600 juta hingga Rp700 juta.
 
Guna penerapan perda ini di kalangan ASN, katanya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan bupati karena keberadaan Baznas tidak terlepas dari pemerintah daerah.
 
Ia mengungkapkan, zakat mal yang diterima oleh Baznas Mukomuko dari Bupati Mukomuko sebesar Rp50 juta.
 
Terkait dengan ASN yang melakukan pinjaman di bank dan hanya tersisa sedikit gajinya setiap bulan, ia mengatakan, kalau dikaji secara fikih yang bersangkutan tetap membayar zakat penghasilan karena ASN tersebut sudah mengambil pinjaman duluan di bank.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024