Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik akan menggelar rapat evaluasi dan monitoring penggunaan bantuan keuangan untuk partai politik yang memiliki keterwakilan di lembaga legislatif agar sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
"Sekarang rapat evaluasi lagi, dan kami juga menunggu proposal parpol sampai ke kami," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko Ali Muchsin dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Kesbangpol setempat melakukan rapat koordinasi sebagai upaya percepatan pencairan bantuan keuangan untuk 10 parpol yang memiliki keterwakilan di lembaga legislatif.
Sebelum ini, pemerintah daerah menunggu evaluasi Gubernur Bengkulu terkait usulan kenaikan bantuan keuangan untuk parpol di Mukomuko dari sebesar Rp5.400,00 per suara menjadi Rp10.000 per suara.
Atas kenaikan besaran nilai bantuan keuangan kepada 10 parpol di Kabupaten Mukomuko tahun 2025, kata dia, sehingga sekarang tugas pemerintah daerah melakukan rapat evaluasi.
Proposal usulan bantuan keuangan dari parpol, kata dia, nanti berisi tentang kegiatannya, dan pemerintah daerah menindaklanjutinya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam pemeriksaan proposal usulan pencairan bantuan keuangan parpol nantinya, kata dia, bantuan keuangan untuk parpol itu yang dilihat Markup apa tidak.
Berdasarkan ketentuan, kata dia pula, bantuan keuangan untuk parpol digunakan untuk operasional sebesar 40 persen dan 60 persen untuk pendidikan politik.
"Kalau nanti proposal usulannya banyak digunakan untuk biaya kantor, maka tidak bisa, karena sebesar 60 persen untuk pendidikan politik" katanya.
Dia menyebut, operasional kantor untuk bayar listrik, sewa gedung, internet dan semua itu harus disebutkan dalam proposal karena bantuan keuangan mereka itu khusus diperiksa, yang memeriksanya BPK langsung.
