Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan memfasilitasi penyelesaian konflik sengketa tanah hak guna usaha (HGU) antara Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) dengan PT Daria Dharma Pratama (DDP), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Air Berau.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto, di Mukomuko, Sabtu, mengatakan pihaknya telah mengadakan rapat persiapan untuk menindaklanjuti arahan Ombudsman agar pemerintah daerah memfasilitasi penyelesaian konflik sengketa tanah HGU antara KMS dengan PT DDP.

"Terkait materi dalam penyelesaian konflik ini, salah satunya adalah menampung aspirasi dan realisasi kebun masyarakat," katanya.

Ia menyebutkan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengundang pihak terkait dalam konflik ini, yaitu PT DDP, KMS, kepala desa, dan camat di wilayah tersebut.

Salah satu faktor terjadinya konflik ini, kata dia, adalah terkait izin hak guna usaha (HGU) PT DDP atas lahan di Desa Air Berau yang akan berakhir, dan perusahaan berencana mengajukan perpanjangan izin HGU ke Kanwil BPN Bengkulu.

Menurut dia, masyarakat juga memiliki aspirasi terkait pemenuhan kewajiban program kemitraan sebesar 20 persen dari luas lahan yang masuk dalam izin HGU perusahaan.

"Ini yang sedang kita pertemukan, dan ini yang sedang dicari solusinya," katanya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko, Suryanto, mengatakan masalah KMS dengan PT DDP terkait program kemitraan 20 persen, dan menurut versi KMS 20 persen itu adalah tanah.

Padahal, katanya, 20 persen itu tidak mesti tanah. Di dalam aturannya, program kemitraan 20 persen bisa berupa bantuan bibit, modal usaha, pembangunan kebun, dan lain sebagainya, tetapi lokasinya tidak berada dalam HGU perusahaan.

Ia menambahkan bahwa pihak perusahaan siap menjalankan kewajibannya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

"Kami tidak memihak perusahaan atau KMS, kami netral, kami baca aturan seperti itu," ujarnya.

Terkait izin HGU perusahaan seluas sekitar 1.605 hektare, ia mengatakan bahwa tidak masalah pihak perusahaan melakukan proses perpanjangan izin sebelum habis masa berlaku izin HGU.

Selain itu, katanya, keterangan dari perusahaan menyebutkan bahwa tidak ada HGU yang dibiarkan terlantar, tetapi belum mereka garap saja, dan untuk pengembangan, mereka menggarapnya. Namun, saat ini HGU tersebut digarap oleh warga.

Ia menjelaskan bahwa HGU bisa diambil jika untuk kepentingan umum, contohnya untuk membangun lapangan sepak bola, masjid, kantor desa, dan HGU bisa dilepas sesuai prosedur.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemerintah daerah hanya memfasilitasi, kebijakan itu ada pada pemerintah provinsi. (Adv)

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024