Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berkunjung ke Festival Tabut untuk melaporkan ke pihak kepolisian atau tim siber pungli jika ditemukan adanya pungutan liar parkir di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
 
"(Biaya parkir di atas ketentuan) itu pungli, tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan silahkan laporkan ke pihak yang berwajib sebab kita sudah satgas siber pungli," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Bengkulu Gitagama Raniputera saat dikonfirmasi di Bengkulu, Minggu.
 
Untuk biaya retribusi parkir di Kota Bengkulu yaitu Rp2.000 untuk kendaraan bermotor yang sebelumnya Rp1.000, dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp2.000. 
 
Kenaikan retribusi parkir tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan turunan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024.
 
Gitagama mengatakan untuk juru parkir resmi yang di bawah arahan Bapenda Kota Bengkulu memiliki atribut seperti rompi, tanda pengenal, dan topi.
 
Ia menegaskan meskipun selama pelaksanaan rangkaian kegiatan Festival Tabut 2024 diprediksi ramai pengunjung, namun tarif parkir tetap normal dan tidak ada kenaikan apapun.
 
Dengan ramainya pengunjung, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir selama kegiatan Festival Tabut yang dilaksanakan pada 6 hingga 16 Juli 2024 sebesar Rp50 hingga Rp60 juta.
 
Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurlia Dewi menerangkan untuk wilayah parkir yang masuk dalam kawasan atau zona parkir delapan yaitu depan Bencoolen Mall. Kemudian Kelurahan Penurunan, Kelurahan Anggut, Kelurahan Pasar Melintang, kawasan depan Bank Indonesia, dan di depan Mapolresta Bengkulu.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024