Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memperpanjang masa jabatan sebanyak 148 kepala desa atau kades dan BPD di daerah ini.
 
Perpanjangan masa jabatan sebanyak 148 kades itu sesuai dengan hasil revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 tentang Desa terkait dengan masa jabatan.
 
"Pengukuhan perpanjangan masa jabatan sebanyak 148 kades dari enam tahun menjadi delapan tahun itu dilaksanakan bulan Oktober 2024, atau berakhirnya masa jabatan kades," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Ujang Selamat di Mukomuko, Minggu.
 
Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang hanya kepala desa dan BPD saja yang diperpanjang, untuk jabatan lain di desa tidak diatur dalam aturan tersebut.
 
Sedangkan dari sebanyak 148 kades, katanya, sebanyak 37 kades masa jabatan 2018-2024 yang berakhir masa jabatan pada bulan Oktober 2024 diperpanjang menjadi masa jabatan 2018-2026.
 
Kemudian, katanya, sebanyak 47 kades masa jabatan 2021-2027 yang diperpanjang menjadi 2021-2029, lalu sebanyak 64 kades masa jabatan 2022-2028 yang diperpanjang menjadi 2022-2030.
 
Terkait dengan lokasi pelantikan dan pengukuhan sebanyak 148 kepala desa, ia mengatakan, pihaknya belum menentukan apakah digabung di satu lokasi atau di wilayah kecamatan masing-masing.
 
Ia mengatakan, apakah pelantikan dan pengukuhan 148 kepala desa ini nantinya berdasarkan daerah pemilihan (dapil) dari tiga dapil yang tersebar di 15 kecamatan daerah ini.
 
Terhadap kades yang tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya, katanya, maka kades harus membuat surat pernyataan bahwa dia tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya.
 
"Kalau saat ini belum ada kades yang keberatan masa jabatannya diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun, kalau pun nanti ada, maka kades bersangkutan harus membuat surat pernyataan," ujarnya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024