Kejutan besar terjadi dalam pemilihan Wali Kota Bengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa dukungan yang diserahkan oleh bakal calon Ariyono Gumay dan Harialyyanto melalui jalur perseorangan ternyata tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Firasad, mengumumkan hasil rapat pleno pada Rabu. "Hasilnya untuk dukungan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu telah kita sampaikan. Kalau memungkinkan dapat diperbaiki dukungannya," ujar Rayendra.
Lebih lanjut, Rayendra mengatakan selama proses verifikasi faktual, banyak ditemukan masyarakat yang tidak mendukung tetapi dicantumkan sebagai pendukung, sehingga dukungan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dari sembilan kecamatan yang diverifikasi, dukungan Ariyono dan Harialyyanto belum mencapai batas minimal yang ditetapkan, yaitu 22.967 orang.
Namun, harapan pasangan bakal calon tersebut belum sepenuhnya tertutup untuk maju dalam kontestasi wali kota - wakil wali kota. Rayendra menjelaskan bahwa bakal calon yang ingin memperbaiki berkas masih memiliki kesempatan pada masa perbaikan 13 hingga 17 Juli 2024.
"Setelah perbaikan diserahkan, KPU Kota Bengkulu akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual, serta mengadakan rapat pleno kembali," kata dia.
Sebelumnya, berdasarkan hasil verifikasi administrasi, berkas pendaftaran Ariyono dan Harialyyanto dinyatakan memenuhi syarat dengan 23.204 KTP dari total minimal 22.600 orang. Namun setelah dilakukan verifikasi faktual didapatkan TMS.
Rayendra mengatakan selama proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh anggotanya banyak ditemukan masyarakat yang tidak mendukung namun dicantumkan sebagai pendukung sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Kemudian, berdasarkan hasil verifikasi faktual dari sembilan kecamatan, diketahui bahwa dukungan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu tersebut belum memenuhi batas minimal dukungan yang ditetapkan yaitu 22.967 orang.
Meskipun demikian, KPU Kota Bengkulu masih menunggu perbaikan dan penambahan dokumen baru jika diperlukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Firasad, mengumumkan hasil rapat pleno pada Rabu. "Hasilnya untuk dukungan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu telah kita sampaikan. Kalau memungkinkan dapat diperbaiki dukungannya," ujar Rayendra.
Lebih lanjut, Rayendra mengatakan selama proses verifikasi faktual, banyak ditemukan masyarakat yang tidak mendukung tetapi dicantumkan sebagai pendukung, sehingga dukungan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dari sembilan kecamatan yang diverifikasi, dukungan Ariyono dan Harialyyanto belum mencapai batas minimal yang ditetapkan, yaitu 22.967 orang.
Namun, harapan pasangan bakal calon tersebut belum sepenuhnya tertutup untuk maju dalam kontestasi wali kota - wakil wali kota. Rayendra menjelaskan bahwa bakal calon yang ingin memperbaiki berkas masih memiliki kesempatan pada masa perbaikan 13 hingga 17 Juli 2024.
"Setelah perbaikan diserahkan, KPU Kota Bengkulu akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual, serta mengadakan rapat pleno kembali," kata dia.
Sebelumnya, berdasarkan hasil verifikasi administrasi, berkas pendaftaran Ariyono dan Harialyyanto dinyatakan memenuhi syarat dengan 23.204 KTP dari total minimal 22.600 orang. Namun setelah dilakukan verifikasi faktual didapatkan TMS.
Rayendra mengatakan selama proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh anggotanya banyak ditemukan masyarakat yang tidak mendukung namun dicantumkan sebagai pendukung sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Kemudian, berdasarkan hasil verifikasi faktual dari sembilan kecamatan, diketahui bahwa dukungan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu tersebut belum memenuhi batas minimal dukungan yang ditetapkan yaitu 22.967 orang.
Meskipun demikian, KPU Kota Bengkulu masih menunggu perbaikan dan penambahan dokumen baru jika diperlukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024