Kota Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu tengah melakukan evaluasi terkait adanya alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU dan berada di sejumlah titik yang diduga melanggar aturan.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Selasa, Anggi Stephensent, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menetapkan titik lokasi pemasangan APK, lengkap dengan beberapa area yang dilarang untuk pemasangan.
"Saat ini, kami tengah melakukan evaluasi dan akan ditindaklanjuti ke bawah, karena sesungguhnya 67 kelurahan tersebut kami tidak paham lokasi pemasangan APK masing-masing apakah sesuai dengan SK atau ada pergeseran," kata dia.
Untuk itu, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta pihak kelurahan terkait lokasi pemasangan APK yang berada di sembilan kecamatan di Kota Bengkulu.
Hal tersebut dilakukan, terang Anggi, karena kelurahan di Kota Bengkulu memiliki kondisi geografis yang berbeda. Beberapa kelurahan memiliki lapangan luas sebagai tempat pemasangan. Sementara terdapat kelurahan yang tidak memiliki lapangan luas untuk pemasangan akibat pemukiman dan rumah penduduk yang padat, sehingga ruang untuk pemasangan APK menjadi terbatas.
Dengan dilakukannya evaluasi tersebut, kata dia, diharapkan pemasangan APK berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika ada alat peraga yang tidak sesuai aturan, maka akan ditindaklanjuti.
"Jika terindikasi tidak sesuai dengan SK pemasangan zonasi APK, maka akan kami lakukan langkah-langkah sebagaimana mestinya, seperti penertiban secara mandiri. Namun, kami tidak ingin berprasangka, karena kami harus mengonfirmasi kepada PPS mengapa pemasangan diduga kurang sesuai dengan titik zona yang ditetapkan," kata Anggi.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran pemasangan APK calon Wali Kota Bengkulu yang dipasang oleh KPU di wilayah tersebut.
APK yang diduga melanggar aturan tersebut berada di fasilitas umum, seperti kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Simpang Kompi, median jalan, dan lainnya.
KPU Bengkulu lakukan evaluasi pelanggaran pemasangan peraga kampanye
Rabu, 23 Oktober 2024 6:07 WIB 773