Pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sampai sekarang masih memetakan dan mendata Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) untuk diusulkan sebagai penerima Program Perhutanan Sosial.
 
Kepala KPH Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho saat dihubungi dari Mukomuko, Kamis, mengatakan saat ini kegiatan KPH yakni pendampingan desa dekat kawasan hutan yang rusak akibat perambahan untuk memperoleh izin menjadi kawasan perhutanan sosial.
 
"Saat ini baru satu desa yang siap yakni Desa Serami Baru, Kecamatan Malin Deman. Kami masih pemetaan hutan di desa tersebut," katanya.

Baca juga: Pemkab Mukomuko gelar rembuk stunting

Baca juga: Nasib pelajar yang terseret ombak di Muara Sungai Air Dikit Mukomuko
 
Ia menyebutkan kawasan hutan yang terlanjur dirambah warga untuk diusulkan mendapatkan Program Perhutanan Sosial di Desa Serami Baru tersebut seluas lebih kurang 3.000 hektare.
 
Aprin mengatakan kawasan hutan seluas ribuan hektare di wilayah tersebut sudah lama rusak akibat perambahan. "Sekarang ini pemetaan dan pendataan awal dulu untuk memastikan siapa yang punya dan melakukan aktivitas dalam kawasan hutan dekat Desa Serami Baru," ujarnya.
 
Siapa saja warga yang punya lahan di dalam kawasan hutan, kata dia, kalau mau diurus untuk mendapatkan Program Perhutanan Sosial maka dibantu oleh pihaknya untuk memetakan.
 
Kalau tidak mau diurus, lanjutnya, paling risiko sebagai pelaku perambahan hutan ditanggung sendiri dan aparat penegak hukum bisa menangkap pelaku perambahan hutan negara.

Baca juga: Rumah warga Pauh Teranja Mukomuko ludes terbakar

Baca juga: Mukomuko tunggu persetujuan Mendagri gelar Pilkades PAW di Tiga Desa
 
Ia menyebutkan ada lima skema program pengelolaan kawasan hutan yakni hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan adat, hutan kemasyarakatan, dan hutan kemitraan masyarakat dengan perusahaan.
 
Program Perhutanan Sosial, lanjutnya, merupakan salah satu solusi bagi masyarakat yang terlanjur menggarap kawasan hutan karena tidak mungkin pemerintah mengusir mereka. Untuk itu mereka diberikan izin menggarap bukan memiliki.
 
Sementara itu ada seluas 78 ribu hektare hutan produksi dan hutan produksi terbatas di daerah ini. Dari kawasan hutan seluas 78 ribu hektare tersebut, seluas 12 ribu hektare dikelola PT Sifef Biodivesity, seluas 22 ribu hektare dikelola PT BAT, 6.000 hektare dikelola PT API, dan 10 ribu hektare diusulkan sebagai hutan desa.

Ia mengatakan hingga kini masih ada seluas 28 ribu hektare hutan yang berada di bawah pengawasan instansinya. Dari puluhan ribu hektare tersebut sekitar 80-90 persen rusak akibat perambahan.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024