Keamanan Festival Tabut di Bengkulu menjadi sorotan setelah tiga pelaku pungutan liar retribusi parkir ditangkap. Kini, Polresta Bengkulu menurunkan 45 personel untuk memantau ketat titik-titik rawan tindak pidana. 

Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Januri Sutirto, di Bengkulu, Kamis, mengatakan pemantauan dilakukan agar tidak ada aksi kejahatan selama Festival Tabut berlangsung.

"Di sembilan pos pam, kami tempatkan empat sampai lima personel untuk mengatur lalu lintas dan memonitor titik rawan," ujarnya.

Penangkapan tiga jukir liar ini menjadi peringatan bagi semua juru parkir. Mengacu pada Perda Pemkot Bengkulu Nomor 1 tahun 2024, tarif parkir resmi adalah Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat. 

"Tidak boleh ada jukir yang menarik retribusi di atas ketentuan Perda, apalagi yang tidak punya SPT dari Bapenda," kata Sutirto. Ia juga meminta masyarakat melapor jika menemukan jukir nakal yang menarik tarif parkir sembarangan. 

Sebelumnya, tiga pelaku WS (37), US (55), dan MFS (20) ditangkap karena menarik retribusi parkir sebesar Rp10 ribu tanpa izin resmi.

"Penangkapan ini adalah bukti ketegasan kami dalam menjaga ketertiban selama Festival Tabut," kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024