Rejanglebong (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menetapkan pasangan A Hijazi-Iqbal Bastari sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada di daerah itu.
Ketua KPU Rejanglebong, Halid Saifullah dalam rapat pleno penetapan pasangan terpilih yang dilaksanakan di aula KPU setempat, Jumat pukul 16.35 WIB menjelaskan, penetapan itu dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara No.116/PHP.BUP-XIV/2016 yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini Fatrolazi, SE dan Nurul Khairiyah terhadap termohon KPU Rejanglebong pada Kamis (21/1), dengan keputusan ditolak.
"Penetapan ini dilaksanakan setelah MK memutuskan menolak permohonan pemohon, maka selanjutnya KPU Rejanglebong paling lambat sehari sehari setelah keputusan MK harus melakukan rapat pleno penetapan calon terpilih. Tindak lanjut ini kami lakukan karena keputusan MK sudah ingkrah dan tidak ada upaya hukum lainnya yang bisa dilakukan," katanya.
Penetapan itu tambah dia, juga berdasarkan Peraturan KPU No.11/2015 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan calon terpilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Dalam kesempatan itu dia memberikan apresiasi terhadap tim pemenangan dari enam pasangan lainnya karena juga turut hadir dalam rapat pleno penetapan calon terpilih. Pihak KPU Rejanglebong dengan tujuh pasangan Pilkada daerah itu tidak memiliki masalah sehingga keakraban dan suasana demokrasi itu patut menjadi contoh semua pihak.
Sementara itu penjabat Bupati Rejanglebong, Andi Roslinsyah usai menghadiri rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih mengatakan, pihaknya akan secepatnya meneruskan surat tembusan keputusan KPU Rejanglebong yang diterimanya ke pihak DPRD Rejanglebong guna dibahas dalam rapat paripurna istimewa.
"Secepatnya akan dikirim ke Gubernur Bengkulu dan seterusnya oleh gubernur akan diteruskan ke Mendagri, tapi ini masih akan menunggu dari DPRD dulu, kalau sudah akan diteruskan secepatnya," ujarnya singkat.
Sedangkan Bupati Rejanglebong terpilih A Hijazi dihadapan wartawan mengatakan, kemenangan yang diraihnya itu bukanlah kemenangan dirinya bersama Iqbal Bastari tetapi kemenangan masyarakat daerah itu. Untuk itu dia akan merangkul seluruh lawan politiknya saat bertarung pada 9 Desember 2015 lalu guna membangun Rejanglebong.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016
Ketua KPU Rejanglebong, Halid Saifullah dalam rapat pleno penetapan pasangan terpilih yang dilaksanakan di aula KPU setempat, Jumat pukul 16.35 WIB menjelaskan, penetapan itu dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara No.116/PHP.BUP-XIV/2016 yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini Fatrolazi, SE dan Nurul Khairiyah terhadap termohon KPU Rejanglebong pada Kamis (21/1), dengan keputusan ditolak.
"Penetapan ini dilaksanakan setelah MK memutuskan menolak permohonan pemohon, maka selanjutnya KPU Rejanglebong paling lambat sehari sehari setelah keputusan MK harus melakukan rapat pleno penetapan calon terpilih. Tindak lanjut ini kami lakukan karena keputusan MK sudah ingkrah dan tidak ada upaya hukum lainnya yang bisa dilakukan," katanya.
Penetapan itu tambah dia, juga berdasarkan Peraturan KPU No.11/2015 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan calon terpilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Dalam kesempatan itu dia memberikan apresiasi terhadap tim pemenangan dari enam pasangan lainnya karena juga turut hadir dalam rapat pleno penetapan calon terpilih. Pihak KPU Rejanglebong dengan tujuh pasangan Pilkada daerah itu tidak memiliki masalah sehingga keakraban dan suasana demokrasi itu patut menjadi contoh semua pihak.
Sementara itu penjabat Bupati Rejanglebong, Andi Roslinsyah usai menghadiri rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih mengatakan, pihaknya akan secepatnya meneruskan surat tembusan keputusan KPU Rejanglebong yang diterimanya ke pihak DPRD Rejanglebong guna dibahas dalam rapat paripurna istimewa.
"Secepatnya akan dikirim ke Gubernur Bengkulu dan seterusnya oleh gubernur akan diteruskan ke Mendagri, tapi ini masih akan menunggu dari DPRD dulu, kalau sudah akan diteruskan secepatnya," ujarnya singkat.
Sedangkan Bupati Rejanglebong terpilih A Hijazi dihadapan wartawan mengatakan, kemenangan yang diraihnya itu bukanlah kemenangan dirinya bersama Iqbal Bastari tetapi kemenangan masyarakat daerah itu. Untuk itu dia akan merangkul seluruh lawan politiknya saat bertarung pada 9 Desember 2015 lalu guna membangun Rejanglebong.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016