Mukomuko (Antara) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima satu dari dua laporan terkait dugaan pelanggaran penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

"Dari dua laporan terkait pelanggaran penyelenggaran Pilkada yang masuk ke DKPP. Satu ditolak atau tidak dilanjutkan ke persidangan dan satu lagi diterima," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mukomuko, Sujarwanto, di Mukomuko, Minggu.

Ia menyebutkan, laporan yang ditolak itu terkait proses daftar pemilih tetap (DPT) di Desa Lubuk Talang yang hilang sebanyak ratusan orang pemilih di dadtar pemilih sementara (DPS) dan DPT.

Namun, katanya, nama sebanyak ratusan orang pemilih di Desa Lubuk Talang, Kecamatan Malin Deman itu muncul lagi di DPT tambahan satu.

Sedangkan, lanjutnya, laporan yang diterima Panwaslu terkait laporan dari tim salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang menemukan perbedaan formulir model C-KWK dengan C1-KWK.

Tim pasangan calon ini menggugat karena formulir model C-KWK dan C1-KWK yang digunakan pada saat Pilkada berbeda dengan aslinya seperti contoh formulir model dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2015.

Formulir model C-KWK yang dimaksud memuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tempat pemungutan suara (TPS) dan model C1-KWK berisi catatan pelaksanaan pemungutan suara di TPS.

Selanjutnya, katanya, pihaknya menunggu jadwal persidangan terkait dugaan pelanggaran penyelenggara Pilkada dari DKPP. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016