Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu telah menangkap 281 orang tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut sejak Januari hingga awal Juli 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Dari periode Januari hingga minggu pertama Juli 2024 total keseluruhan ada 281 kasus yang terdiri dari penangkapan Polda dan seluruh Polres jajaran di Bengkulu," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba, AKBP Tonny Kurniawan di Mapolda Bengkulu, Selasa.
Ia menyebutkan, sebanyak 281 tersangka yang ditangkap tersebut memiliki peran yang berbeda-beda seperti tujuh orang merupakan bandar narkoba, 100 tersangka sebagai pengedar.
Baca juga: Polda Bengkulu tingkatkan sosialisasi antisipasi kasus narkotika
Baca juga: Polda Bengkulu tingkatkan sosialisasi antisipasi kasus narkotika
Selain itu, sebanyak 105 orang tersangka merupakan kurir dan 68 orang sebagai pengguna atau pemakai narkotika dengan jenis ganja, sabu, ekstasi dan lain sebagainya.
Untuk modus yang digunakan oleh para tersangka yaitu masih menggunakan modus lama, salah satunya menggunakan sistem peta.
Dari penangkapan tersangka tersebut didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkotika dengan jenis barang bukti yang disita sebanyak 1,3 kilogram sabu, lalu 1,7 kg ganja, dan 58 butir ekstasi, sedangkan untuk jenis narkoba lain seperti tembakau gorila, obat-obatan terlarang belum ditemukan di wilayah Bengkulu.
Baca juga: Polda Bengkulu tangkap 20 tersangka penyalahgunaan narkoba
Baca juga: Polda Bengkulu tangkap 20 tersangka penyalahgunaan narkoba
"Kebanyakan kasus penyalahgunaan narkotika di Bengkulu yaitu kasus sabu, semua kategori, bandar, pengedar, kurir dan pemakai," terang dia.
Sementara itu, latar pekerjaan para tersangka yang ditangkap juga berbeda-beda seperti tiga diantaranya merupakan anggota kepolisian, 89 orang pegawai swasta, 46 orang pengangguran dan masih banyak lagi.
Untuk diketahui, para tersangka yang telah ditangkap tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polda Bengkulu latih personel lakukan pengamanan jelang Pilkada 2024
Baca juga: Polda Bengkulu latih personel lakukan pengamanan jelang Pilkada 2024
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Selain itu, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024