Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan tiga dari 30 anggota legislatif terpilih di daerah itu belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara  (LHKPN) sampai saat ini.

Wakil Ketua Divisi Teknis KPU Rejang Lebong Buyono di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan 30 caleg terpilih pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu wajib menyerahkan LHKPN sebagai persyaratan pelantikan anggota DPRD Rejang Lebong.

"Saat ini masih ada tiga caleg  terpilih yang belum menyerahkan LHKPN, sedangkan 27 caleg terpilih lainnya sudah menyerahkannya," kata dia.

Dia menjelaskan, ketiga orang caleg terpilih yang belum menyerahkan bukti laporan LHKPN dari KPK ini berasal dari PDI-P, Partai Perindo dan Partai Demokrat.

"Kami berharap bagi yang belum menyelesaikan LHKPN agar segera diselesaikan, dan tanda terima laporannya diserahkan ke KPU Rejang Lebong, karena ini menjadi persyaratan untuk dilantik menjadi anggota DPRD terpilih," terangnya.

Penyerahan LHKPN caleg terpilih kepada KPU masing-masing daerah tersebut, kata dia, diatur dalam pasal 52 ayat 1 PKPU nomor 6 Tahun 2024 yang berbunyi setiap caleg terpilih, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan.

Menurut dia, selanjutnya pada pasal 52 ayat (3) secara jelas menyebutkan dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU RI, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Sebelumnya, KPU Rejang Lebong telah mengirimkan surat kepada masing-masing partai politik (parpol) di Kabupaten Rejang Lebong yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong pada Pemilu 2024 agar segera membuat LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan pada 26 Agustus 2024 mendatang.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024