Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Firasad saat dihubungi via telpon di Bengkulu, Sabtu menyebutkan bahwa berkas yang harus diperbaiki tersebut seperti pas foto yang diunggah tidak sesuai standar dan sebagainya.
"Kemarin sudah diserahkan hasil penelitian administrasi, hasilnya ada beberapa pasangan calon yang berkas nya belum benar maksudnya berkas nya ada namun harus diperbaiki," ujar dia.
Berdasarkan hasil verifikasi semua berkas yang diserahkan oleh bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu seperti ijazah dan semuanya sesuai dengan fakta di lapangan.
Sementara itu, untuk berkas yang perlu diperbaiki oleh empat bakal pasangan calon tersebut diberikan waktu perbaikan berkas pendaftaran administrasi sejak 6 hingga 8 September 2024.
Setelah proses perbaikan tersebut, KPU Kota Bengkulu akan kembali melakukan penelitian dan verifikasi terhadap berkas bakal calon yang telah diperbaiki.
"Empat bakal calon pasangan Wali Kota Bengkulu perlu melakukan perbaikan. Artinya seperti calon Wali Kota nya lengkap namun berkas calon wakil wali kota nya tidak lengkap dan yang benar-benar lengkap hanya pasangan Dani Hamdani dan Sukarno," katanya.
Empat bakal pasangan calon yang perlu memperbaiki berkas tersebut yaitu Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi Permatasari yang diusung oleh tiga partai politik yaitu Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Setelah itu, bakal pasangan calon Wali Kota Bengkulu Benny Suharto dan Fahrizal yang diusung oleh sejumlah partai politik yang terdiri dari Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Ummat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Selanjutnya, bakal pasangan calon Ariyono Gumay dan Harialyyanto Nurcahyo Ardhi melalui jalur independen serta Deddy Wahyudi dan Rony Tobing yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) telah melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani sebelumnya.
Diketahui sebelumnya, KPU melakukan proses verifikasi terhadap berkas bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pada proses verifikasi tersebut, KPU Kota Bengkulu memastikan semua dokumen dan berkas persyaratan yang diserahkan oleh bakal pasangan calon memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Kami berkomitmen untuk menjalankan proses ini dengan transparan dan akurat. Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa semua bakal paslon yang lolos adalah mereka yang memenuhi syarat dan berkompeten untuk mengikuti pemilihan," terang Rayendra.