Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membuka rekrutmen sebanyak 2.289 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pilkada Mukomuko 2024 dengan persyaratan usia minimal 17 tahun dan tamatan SMA sederajat.
"Pembukaan rekrutmen KPPS untuk Pilkada Mukomuko pada tanggal 17 September 2024," kata Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Endang Surya Bakti di Mukomuko, Minggu.
Ia mengatakan KPU Mukomuko melalui panitia pemungutan suara (PPS) yang ada di tingkat desa dari sebanyak 148 desa dan tiga kelurahan nantinya membentuk KPPS di wilayahnya masing-masing.
Ia menambahkan sebanyak 2.289 petugas KPPS tersebut akan melaksanakan tugasnya di 327 tempat pemungutan suara (TPS) di daerah ini atau sebanyak tujuh petugas KPPS pada setiap TPS.
Dia menjelaskan persyaratan bagi warga di daerah ini yang mau mendaftar menjadi petugas KPPS, selain batas usia minimal 17 tahun dan tamatan SMA sederajat, juga memiliki integritas dalam menjalankan tugas, pribadi yang kuat, jujur, dan berlaku adil.
"Kemudian, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun, serta tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pelamar berdomisili dalam wilayah kerja badan ad hoc di wilayahnya, dan sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Persyaratan lainnya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," ujarnya.
Sementara itu, ia menyebutkan pelamar juga menyiapkan pas foto 4x6, e-KTP, ijazah terakhir, surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, dan surat keterangan sehat.
"Pembukaan rekrutmen KPPS untuk Pilkada Mukomuko pada tanggal 17 September 2024," kata Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Endang Surya Bakti di Mukomuko, Minggu.
Ia mengatakan KPU Mukomuko melalui panitia pemungutan suara (PPS) yang ada di tingkat desa dari sebanyak 148 desa dan tiga kelurahan nantinya membentuk KPPS di wilayahnya masing-masing.
Ia menambahkan sebanyak 2.289 petugas KPPS tersebut akan melaksanakan tugasnya di 327 tempat pemungutan suara (TPS) di daerah ini atau sebanyak tujuh petugas KPPS pada setiap TPS.
Dia menjelaskan persyaratan bagi warga di daerah ini yang mau mendaftar menjadi petugas KPPS, selain batas usia minimal 17 tahun dan tamatan SMA sederajat, juga memiliki integritas dalam menjalankan tugas, pribadi yang kuat, jujur, dan berlaku adil.
"Kemudian, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun, serta tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pelamar berdomisili dalam wilayah kerja badan ad hoc di wilayahnya, dan sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Persyaratan lainnya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," ujarnya.
Sementara itu, ia menyebutkan pelamar juga menyiapkan pas foto 4x6, e-KTP, ijazah terakhir, surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, dan surat keterangan sehat.