Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menggelar rapat koordinasi persiapan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Marjono mengatakan rakor persiapan pembentukan KPPS Pilkada 2024 dilakukan secara berjenjang.
"Hari ini rakor dengan semua PPK, besoknya PPK rakor dengan PPS, selanjutnya PPS yang akan membentuk KPPS," katanya di Mukomuko, Senin.
Ia mengatakan rakor dengan PPK ini guna mematangkan persiapan pembentukan dan perekrutan KPPS untuk Pilkada 2024. Badan ad hoc mulai dari tingkat kecamatan hingga desa harus mengetahui aturan soal persyaratan dan kriteria calon petugas KPPS yang dibutuhkan pada Pilkada 2024.
Dari hasil rakor itu, selanjutnya anggota PPS yang akan memberikan petunjuk teknis dan pelaksanaan Pilkada 2024 kepada KPPS.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Mukomuko Endang Surya Bakti mengatakan lembaganya akan merekrut sebanyak 2.289 petugas KPPS untuk Pilkada 2024. Pembukaan rekrutmen KPPS mulai tanggal 17 September 2024.
"KPU Mukomuko melalui PPS di tingkat desa yang nantinya membentuk KPPS di wilayahnya masing-masing." katanya.
Sebanyak 2.289 petugas KPPS tersebut akan melaksanakan tugasnya di 327 tempat pemungutan suara (TPS) atau tujuh petugas KPPS setiap TPS.
Mengenai persyaratan menjadi petugas KPPS, ia mengatakan usia minimal 17 tahun dan tamatan SMA sederajat serta mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Kemudian tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun.
Selain itu, pelamar berdomisili dalam wilayah kerja badan ad hoc di wilayahnya, lalu sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Persyaratan lainnya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Marjono mengatakan rakor persiapan pembentukan KPPS Pilkada 2024 dilakukan secara berjenjang.
"Hari ini rakor dengan semua PPK, besoknya PPK rakor dengan PPS, selanjutnya PPS yang akan membentuk KPPS," katanya di Mukomuko, Senin.
Ia mengatakan rakor dengan PPK ini guna mematangkan persiapan pembentukan dan perekrutan KPPS untuk Pilkada 2024. Badan ad hoc mulai dari tingkat kecamatan hingga desa harus mengetahui aturan soal persyaratan dan kriteria calon petugas KPPS yang dibutuhkan pada Pilkada 2024.
Dari hasil rakor itu, selanjutnya anggota PPS yang akan memberikan petunjuk teknis dan pelaksanaan Pilkada 2024 kepada KPPS.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Mukomuko Endang Surya Bakti mengatakan lembaganya akan merekrut sebanyak 2.289 petugas KPPS untuk Pilkada 2024. Pembukaan rekrutmen KPPS mulai tanggal 17 September 2024.
"KPU Mukomuko melalui PPS di tingkat desa yang nantinya membentuk KPPS di wilayahnya masing-masing." katanya.
Sebanyak 2.289 petugas KPPS tersebut akan melaksanakan tugasnya di 327 tempat pemungutan suara (TPS) atau tujuh petugas KPPS setiap TPS.
Mengenai persyaratan menjadi petugas KPPS, ia mengatakan usia minimal 17 tahun dan tamatan SMA sederajat serta mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Kemudian tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun.
Selain itu, pelamar berdomisili dalam wilayah kerja badan ad hoc di wilayahnya, lalu sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Persyaratan lainnya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.