Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tahun ini mengajukan sebanyak 30 materi rancangan peraturan daerah, tiga raperda di antaranya inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.

"Sebanyak 30 materi yang diajukan itu telah disepakati oleh DPRD," kata Kabag Administrasi Hukum Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Heri Prasetyo, di Mukomuko, Senin.

Namun, katanya, dari sebanyak 30 raperda itu, baru sebanyak enam raperda yang dibahas oleh DPRD setempat pada masa sidang pertama, selanjutnya dibahas pada masa sidang berikutnya.

Enam raperda yang dibahas di DPRD itu, sebutnya, yakni raperda berpakaian muslim bagi siswa, kewajiban membaca Alquran bagi pelajar, penyertaan modal PDAM tirta selagan, bank bengkulu, BPR.

Kemudian, lanjutnya, pemberian beasiswa untuk pelajar berprestasi, pendelegasian kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan dari bupati ke kantor pelayanan terpadu satu pintu (KPTSP), dan pedoman perencanaan pembangunan desa.

Pada masa sidang pertama tahun ini, lanjutnya, sudah berjalan pembahasan sebanyak sebanyak enam raperda dengan agenda nota penjelasan dari DPRD setempat, setelah ini pendapat fraksi, paripurna jawaban kelapa daerah tentang enam raperda tersebut.

Setelah selesai prosedur itu, katanya, baru pembahasan di komisi. Setelah paripurna laporan komisi masuk ke pembahasan bahan legislasi daerah. Setelah paripurna Badan Legislasi DPRD, kemudian paripurna pandangan pendapat akhir fraksi-fraksi, terakhir paripurna persetujuan. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016