Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menolak gugatan/tuntutan sengketa bakal calon (balon) Wali Kota Bengkulu Ariyono Gumay dan Harialyyanto untuk melakukan verifikasi ulang 8.000 dukungan yang sebelumnya telah diajukan.
 
Hal tersebut diketahui saat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mengadakan musyawarah terbuka penyelesaian sengketa di Kantor Bawaslu Kota Bengkulu, Sabtu.

"Kami sudah memiliki referensi bukti dan saksi-saksi. Jadi, menurut kami, itu telah sesuai dengan prosedur, tapi di luar itu kami serahkan seluruhnya kepada ketua Majelis (Bawaslu)," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent.
 
Ia menyebutkan, untuk sidang selanjutnya, KPU Kota Bengkulu telah menyiapkan barang bukti dan akan disampaikan pada Selasa (23/7) serta saksi juga telah disiapkan.
 
Di sisi lain, bakal calon Wali Kota Bengkulu Ariyono menyebutkan bahwa dengan penolakan yang disampaikan merupakan hak dari KPU Kota Bengkulu.
 
"Kami meminta dilakukan verifikasi ulang terhadap 8 ribu pendukung kami yang merasa belum ditemui dan sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," ujarnya.
 
Untuk itu, dirinya berharap agar majelis atau Bawaslu Kota Bengkulu dapat menilai permasalahan tersebut dengan adil dan dapat memenuhi tuntutan yang disampaikan yaitu melakukan verifikasi ulang terhadap 8 ribu dukungan yang dinyatakan TMS oleh KPU Kota Bengkulu.
 
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat menerangkan bahwa pihaknya akan kembali melaksanakan musyawarah pada 23 Juli 2024 dengan agenda pembuktian, memeriksa alat bukti serta saksi-saksi.
 
"Kami sudah meminta kepada masing-masing untuk membawa seluruh alat bukti dan saksi-saksi yang nanti akan kita periksa dan akan kita coba lihat kedudukan dari saksi dan alat alat bukti," terang dia.
 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024