Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat di Bengkulu, Kamis mengatakan bahwa manipulasi politik tersebut seperti praktik membeli suara, memberikan janji-janji yang tidak realistis yang dapat merusak tatanan demokrasi dan mengganggu integritas pemilihan.
Baca juga: KPU Kota Bengkulu surati paslon terkait kehadiran WNA pada acara debat
"Manipulasi politik sangat berbahaya, karena dapat mempengaruhi hasil pemilihan yang tidak mencerminkan kehendak rakyat. Kami harus hadir di setiap kampanye untuk memastikan masyarakat tidak terjebak dalam tawaran yang tidak sebanding dengan kenyataan lima tahun ke depan," ujar dia.
Untuk pengawasan yang dilakukan guna mengantisipasi adanya manipulasi politik tersebut, Bawaslu Kota Bengkulu terus melakukan pemantauan terhadap setiap tahapan kampanye yang dilakukan pasangan calon kepala daerah.
Seperti, terang Rahmat, kemungkinan adanya transaksi manipulatif, baik secara langsung maupun melalui jaringan yang dapat mempengaruhi pemilih.
Baca juga: Bawaslu kirim surat ke Imigrasi Bengkulu terkait WNA hadiri debat
Baca juga: Bawaslu kirim surat ke Imigrasi Bengkulu terkait WNA hadiri debat
"Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tetap cerdas dalam memilih, dengan fokus pada kualitas calon pemimpin dan bukan pada janji-janji yang bersifat sementara," sebut dia.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat, tersebut, Bawaslu Kota Bengkulu terus berkomitmen untuk menjaga Pilkada 2024 agar tetap berjalan dengan adil, transparan, dan bebas dari praktik manipulasi politik.
Sementara itu, Bawaslu membuka posko pengaduan pelanggaran di seluruh kecamatan di Kota Bengkulu menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.
"Posko pengaduan kita buka terkait pelanggaran yang dilakukan oleh bakal pasangan calon dan posko pengaduan ada di setiap kecamatan serta Kantor Bawaslu Kota Bengkulu," terang Rahmat.
Baca juga: Memilih pemimpin berkualitas tanpa politik uang dalam Pilkada Bengkulu
Baca juga: Memilih pemimpin berkualitas tanpa politik uang dalam Pilkada Bengkulu
Untuk lokasi posko pengaduan tersebut berada di sembilan Kantor Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kota Bengkulu seperti Kecamatan Gading Cempaka.
Kecamatan Kampung Melayu, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kecamatan Ratu Agung, Kecamatan Ratu Samban, Kecamatan Selebar, Kecamatan Singaran Pati, Kecamatan Sungai Serut dan Kecamatan Teluk Segara.
"Bawaslu pada intinya itu menerima laporan dan akan ditindaklanjuti oleh divisi pelanggaran. Jika masyarakat tidak dapat mendatangi Kantor Bawaslu Kota Bengkulu dapat melaporkan ke panwascam dan akan ditindaklanjuti laporan tersebut," terangnya.