Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan  Personel menggagalkan penyelundupan sebanyak 37.804 benih bening lobster yang akan dikirim ke Vietnam.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Sunarto di Palembang, Selasa, membenarkan pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster itu terjadi pada Senin (22/7) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Informasi penangkapan tersebut telah disebarkan melalui akun resmi media sosial Humas Polda Sumsel yang menerangkan penangkapan pelaku penyelundupan benih lobster di Jalan Letjen Harun Sohar Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Pelaku yang ditangkap berinisial HA (29), warga Dusun Padang, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung dan FDA (30) asal Desa Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Baca juga: Revisi kebijakan ekspor dinilai berpotensi turunkan budi daya lobster

Baca juga: Polda Bengkulu selamatkan 24.434 bibit lobster senilai Rp3,66 miliar

Baca juga: Polri gagalkan penyeludupan benih lobster senilai Rp87,5 miliar

Penangkapan berawal dari anggota Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang mendapat informasi dari masyarakat jika ada kendaraan yang membawa ribuan benih bening lobster yang akan melintas di Kota Palembang.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin (22/7) dini hari sekira pukul 02.30 WIB, tim Polda Sumsel melihat dua unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih dan Suzuki APV warna putih yang sedang berhenti di pinggir jalan.

Petugas kemudian melakukan pengecekan dan mendapati mobil tersebut membawa benih bening lobster yang dikemas dalam beberapa boks.

Petugas menanyakan kelengkapan dokumen pengiriman benih lobster tersebut, namun pelaku tidak dapat memperlihatkan sehingga mereka diamankan ke markas Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut.

Pewarta: M. Imam Pramana

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024