Bawaslu Kota Bengkulu baru saja membuat keputusan mengejutkan! Mereka menghentikan pemeriksaan terhadap laporan dukungan bakal calon Wali Kota Bengkulu jalur perseorangan Ariyono Gumay dan Harialyyanto. Terdapat alasan atas putusan tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, mengungkapkan bahwa proses ini melibatkan asistensi dari pihak Gakumdu yang terdiri dari kejaksaan dan kepolisian.

Baca juga: Bawaslu Bengkulu periksa 17 saksi sengketa proses jalur independen

"Kami telah melakukan kajian mendalam dan memutuskan laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan," ujarnya merujuk laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilihan.

Rahmat juga menyebutkan bahwa hasil klarifikasi menunjukkan laporan tersebut sulit untuk dilanjutkan. Namun, ia tidak bisa membuka hasil kajian tersebut karena merupakan dokumen yang dikecualikan.

Baca juga: KPU Bengkulu tolak gugatan sengketa balon Wali Kota jalur perseorangan

Sebelumnya, Bawaslu telah memanggil KPU Kota Bengkulu untuk klarifikasi terkait laporan pencatutan nama sebagai dukungan bakal calon. KPU dimintai keterangan mengenai hasil verifikasi administrasi yang dinyatakan memenuhi syarat untuk pasangan calon tersebut.

Pemanggilan KPU untuk mengklarifikasi terkait adanya laporan pencatutan nama sebagai dukungan bakal calon Wali Kota jalur perseorangan.

"Kita telah memanggil pihak terlapor, pelapor termasuk saksi-saksi yang dimasukkan dalam laporan. KPU dalam hal ini kita panggil untuk dimintai keterangan terkait hasil silonkada yang ada di KPU," kata Rahmat.

Baca juga: Bawaslu Bengkulu terima puluhan tanggapan pencatutan nama pilkada 2024

Lanjut Rahmat, saat melakukan klarifikasi pihaknya meminta keterangan dari KPU Kota Bengkulu terkait hasil verifikasi administrasi yang dinyatakan memenuhi syarat (ms) untuk pasangan bakal calon tersebut.

"Untuk pendalaman difokuskan ke silon, sebab yang menginput data dari paslon bukan KPU. Artinya KPU punya kewenangan untuk memverifikasi secara administrasi. Di KPU itu yang kami minta (keterangan) kenapa lolos atau memenuhi syarat," terangnya.

Selain itu, pihaknya juga telah memanggil lima orang terkait laporan pencatutan nama yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Bengkulu.
 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024