Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melarang aparatur sipil negara (ASN) membagikan komentar menyukai (like comment) dan dukungan (share) pada salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati Pilkada 2024 melalui media sosial.
"Kami ingatkan ASN jangan membuat komentar menyukai, dukungan, menyukai, bergabung dalam grup tim pemenangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, karena itu bagian pelanggaran netralitas ASN," kata Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan hal itu terkait dengan sejumlah jenis pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024.
Ia mengatakan, pelanggaran netralitas ASN ini selain menyukai, dukungan, menyukai, bergabung dalam grup tim pemenangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko termasuk sosialisasi atau kampanye bakal calon kepala daerah melalui media sosial.
Kemudian, ia juga melarang ASN mengekpos foto-nya bersama dengan salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati termasuk dengan tim pemenangan dengan menunjukkan simbol keberpihakan di media sosial.
Selanjutnya, ia juga melarang ASN berfoto dengan alat peraga partai politik yang mengusung bakal calon bupati atau wakil bupati.
"Menghadiri deklarasi bakal calon bupati dan wakil bupati juga bagian dari pelanggaran netralitas ASN di pilkada," ujarnya.
Selain itu, katanya, ASN menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik, kecuali menjelaskan kebijakan pemerintah terkait kapasitas fungsi dan tugasnya.
Sementara itu, ia mengatakan, ASN juga dianggap melanggar apabila mendeklarasikan diri sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
Ia mengatakan, masih banyak jenis pelanggaran netralitas ASN seperti penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan bakal calon bupati dan wakil bupati.
Terhadap pelanggaran netralitas ASN, katanya, pihaknya berpedoman terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Terkait sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dengan sanksi hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.