Mukomuko (Antara) - Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memperingatkan warga yang membuka lahan garapan tanpa izin dalam kawasan hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT) di daerah itu.

"Kami akan mendata dan memberitahu masyarakat yang menggarap hutan tanpa izin mau atau tidak bermitra dalam pengelolaan hutan, kalau tidak mau ditindak secara hukum," kata Kepala Tata Usaha KPHP Kabupaten Mukomuko M Rizon di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan masyarakat tidak bisa semaunya menggarap kawasan hutan. Ada aturan perundang-undangan yang mengatur tentang larangan menggarap kawasan hutan tersebut.

Ia mengatakan, masyarakat harus tahu bahwa kawasan hutan negara terutama HP dan HPT telah dibagi menjadi tiga blok, yakni blok lindung dan pemberdayaan.

"Segala bentuk aktivitas pembukaan lahan garapan untuk pertanian dan perkebunan tidak boleh dalam blok lindung. Kalau ada yang menggarap blok ini harus dikeluarkan," ujarnya.

Ia mengungkapkan, kawasan hutan yang boleh digarap itu berada di blok pemberdayaan. Namun ada beberapa persyaratan bagi masyarakat yang ingin menggarap lahan di blok pemberdayaan tersebut.

Ia menjelaskan, pengelolaan kawasan hutan di blok pemberdayaan hanya bisa dilakukan dengan pola kemitraan dengan instansi itu. Di luar itu dilarang.

Saat ini, sebutnya, sudah ada sebanyak 15 kelompok masyarakat yang mengajukan permohonan untuk melakukan penggarapan di blok pemberdayaan.

Dari belasan kelompok masyarakat ini, katanya, yang paling banyak mengusulkan menggarap lahan dalam HP Air Dikir. Kemudian di HPT Air Ipuh dua dan HP Air Rami.

Ia menerangkan, proses pemberian izin bagi kelompok ini sedikit mengalami kendala terkait instansi yang memiliki kewenangan dalam melakukan verifikasi di lapangan.

"Selama ini BP2HP Wilayah VI Lampung, kini lakukan oleh Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan (PSKL) di Medan," ujarnya.

Secara struktur, katanya, organisasi ini belum lengkap. Instansi itu hanya menunggu kejelasan dari tim verifikasi dari PSKL Kementerian Kehutanan. ***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016