Permohonan pembuatan maupun perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengalami penurunan seiring penerapan keaktifan status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat untuk menerbitkan SKCK.

Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Yana Supriatna di Mukomuko, Sabtu, mengatakan jumlah pemohon SKCK periode Januari hingga Juni 2024 sebanyak 1.442 orang, menurun dibandingkan periode yang sama tahun 2023 sebanyak 1.864 orang.

"Jumlah pemohon SKCK tahun 2023 lebih banyak dibandingkan tahun 2024 karena pada tahun 2023 banyak orang yang mendaftar menjadi calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024," katanya.

Ia menjelaskan, pada tahun ini tidak ada agenda nasional seperti Pemilu 2024. Kebanyakan pencari kerja yang membutuhkan SKCK sebagai persyaratan baik untuk melamar kerja di perusahaan swasta maupun untuk keperluan lain.

Ditambah lagi, salah satu persyaratan pembuatan SKCK di Polres Mukomuko kini wajib melampirkan bukti sebagai peserta BPJS Kesehatan atau keaktifan status JKN.

Penerapan kebijakan ini berlaku mulai tanggal 1 Maret 2024 guna menindaklanjuti Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Di pasal 4 Peraturan Polri tersebut beberapa syarat pembuatan SKCK, selain fotokopi KTP, KK, akta lahir, pas foto 4x6, termasuk tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.

Untuk itu, ia mengatakan, saat ini pembuatan SKCK di Polres Mukomuko wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan.

Ia menjelaskan, sebenarnya Peraturan Polri itu sudah berjalan sejak tahun 2023, namun di daerah ini lebih fleksibel karena terbukti masih banyak warga yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Terkait dengan penambahan persyaratan untuk mengurus SKCK di Polres Mukomuko, katanya, personel juga sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat termasuk warga yang datang ke polres untuk mengajukan pembuatan SKCK.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024