Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berhasil menggagalkan pengiriman satu mobil pupuk bersubsidi dari Sumatera Barat ke Kabupaten Mukomuko.
Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Achmad Nizar Akbar saat siaran pers di Mukomuko, Kamis, mengatakan pupuk bersubsidi jenis urea dan ponska yang diangkut menggunakan mobil Grand Max warna silver diamankan di Jalan Lintas Sumatera tepatnya kawasan Pantai Abrasi di daerah ini.
"Kami mengamankan sebanyak 20 sak pupuk bersubsidi jenis urea, 20 sak pupuk ponska, dan 10 sak pupuk non subsidi jenis majemuk NPK serta dua orang tersangka STN yang mengirim pupuk dan MRM yang menerima pupuk," katanya.
Baca juga: DPRD Mukomuko sebut pengurangan anggaran mitra kerja Rp38,9 miliar
Baca juga: Cara KPU Mukomuko penuhi kekurangan 1.103 surat suara pilkada bupati
Baca juga: DPRD Mukomuko sebut pengurangan anggaran mitra kerja Rp38,9 miliar
Baca juga: Cara KPU Mukomuko penuhi kekurangan 1.103 surat suara pilkada bupati
Kemudian, katanya, petugas kepolisian setempat selain mengamankan satu kendaraan bermotor roda empat dan sebanyak 14 karung asli pupuk bersubsidi jenis ponska berukuran 50 kilogram.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa aerjng terjadi penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis ure dan ponska dari daerah Sumbar menuju Kabupaten Mukomuko yang biasanya menggunakan mobil pick up pada malam hari.
Baca juga: DPRD Mukomuko imbau warga tenang terkait penghentian kampanye paslon
Baca juga: DPRD Mukomuko minta gaji guru honorer dibayar setiap bulan
Baca juga: DPRD Mukomuko imbau warga tenang terkait penghentian kampanye paslon
Baca juga: DPRD Mukomuko minta gaji guru honorer dibayar setiap bulan
Kemudian, pihaknya menemukan satu mobil Grand Max warna silver yang dikendarai oleh sopir Gozali, lalu petugas menghentikan dan melakukan pengecrkam terhadap muatan mobil tersebut.
Setelah dicek oleh petugas, katanya, adanya jumlah karung yang bermerk pakan ternak ayam tetapi berisi pupuk bersubsidi.
Ia mengatakan, modus operandi tersangka melakukan penjualan pupuk subsidi jenis urea dan ponska dimana tersangka mengganti karung asli urea dan ponska dengan karung bekas pakan ternak untuk mengelabui petugas kepolisian.
Ia menambahkan, pupuk bersubdisi dari tersangka STN ke MRM di Kecamatan Sungai Rumbai, lalu oleh MRM pupuk ini mereka jual kepada kelompok tani yang ada di kecamatan tersebut.
Baca juga: Sanggar Seni Sekora sayangkan Mukomuko tidak berangkat terima WBTb
Baca juga: Realisasi penggunaan dana bantuan kesehatan Mukomuko 30,86 persen
Baca juga: Sanggar Seni Sekora sayangkan Mukomuko tidak berangkat terima WBTb
Baca juga: Realisasi penggunaan dana bantuan kesehatan Mukomuko 30,86 persen
Atas perbuatan kedua tersangka ini, katanya, ancaman pidananya diancam pidana penjara selama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Ia mengatakan, bahwa aktivitasnya ilegal keduanya ini sudah berlangsung dalam setahun ini.
Selanjutnya, katanya, pihaknya akan melakukan pengembangan kepada tersangka untuk memastikan tersangka lain dalam kasus ini.