Mukomuko (Antara) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan kepada lima Komisioner Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, karena melakukan pelanggaran saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015.

"Sanksi dari DKPP kami terima. Ini salah satu intropeksi bagi kami agar kedepan lebih teliti dan profesional dalam menjalankan tugas yang berat sebagai penyelenggara Pemilu," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Dawud Gauraf di Mukomuko, Selasa.

Komisioner KPU setempat diberikan sanksi peringatan karena diduga menggunaan formulir model C-KWK dan C1-KWK yang tidak sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2015.

KPU setempat menggunakan formulir C-KWK dan C1-KWK yang diatur dalam PKPU tahun 2010 dalam Pilkada 2015.

Dawud mengungkapkan, sanksi dari DKPP itu berupa peringatan ringan dan keras. Dia dan Abdul Hamid Siregar Devisi Logistik mendapat sanksi peringatan keras.

Sedangkan tiga orang komisioner KPU setempat, yakni Dedi Desponsori, Ramadhan Gusti, dan Syofia Diana, katanya, mendapat sanksi peringatan ringan.

"Semua komisioner menerima keputusan sidang dari DKPP tersebut," ujarnya.

DKPP membacakan putusan sidang terkait pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh komisioner KPU setempat pada Selasa sore.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016