Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) di Kota Bengkulu sebanyak 277.010 orang untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024.

"Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS di tingkat Kota Bengkulu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota 2024, jumlah DPS ditetapkan sebanyak 277.010 jiwa," ujar Ketua KPU Kota Bengkulu, Reyendra Firasad, di Bengkulu, Minggu.

Ia menjelaskan penetapan 277.010 DPS tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) di wilayah Kota Bengkulu.

Jumlah 277.010 DPS ini mencakup pemilih yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang tersebar di 67 kelurahan di Kota Bengkulu.

Lebih lanjut, Reyendra mengatakan KPU Kota Bengkulu akan kembali melakukan rekapitulasi jumlah DPS di tingkat provinsi sebelum mengumumkannya kepada masyarakat.

Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat memeriksa apakah mereka telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024.

Sebelumnya, untuk Pilkada, KPU telah menyiapkan sebanyak lima tempat pemungutan suara (TPS) khusus di Kota Bengkulu.

"Untuk Pilkada 2024, berdasarkan informasi yang kami terima, akan ada lima TPS khusus," kata Anggi Stephensent dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu.

Lima TPS khusus tersebut berada di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Muara Bangkahulu dan Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, yang terdiri dari dua TPS di Lapas Kelas II A Bengkulu, satu TPS di Lapas Perempuan, satu TPS di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu, dan satu TPS di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kota Bengkulu.

Sebelumnya, KPU Kota Bengkulu telah menetapkan sebanyak 511 lokasi sebagai TPS pada Pilkada yang akan berlangsung pada November 2024.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024