Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan terhitung sejak 2022 lalu hingga kini sudah menyelesaikan ratusan kasus di wilayah itu melalui program keadilan restoratif atau restorative justice tanpa harus naik ke pengadilan.

Ketua BMA Rejang Lebong Ahmad Faizir di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan penyelesaian kasus oleh pihaknya itu bekerja sama atau berdampingan dengan Kejari Rejang Lebong, dan juga Polres Rejang Lebong.

"Restorative justice ini merupakan penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi dengan melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait yakni pihak penegak hukum seperti Kejari dan polres," kata dia.

Dia menjelaskan, dalam dua tahun penerapan keadilan restoratif atau RJ di daerah itu setidaknya sudah ada 300-an lebih kasus yang berhasil diselesaikan tanpa harus naik ke persidangan.

Dari ratusan kasus yang berhasil mereka selesaikan ini, kata dia, kebanyakan adalah kasus asusila, kemudian kasus keributan dalam rumah tangga.

Menurut dia, semua kasus bisa diselesaikan dengan program RJ kecuali kasus narkoba remaja dan juga kasus korupsi.

"Kasus-kasus yang diselesaikan dengan metode RJ ini setelah kedua belah pihak sudah sepakat berdamai secara adat dan juga hukum. Jadi pada peradilan RJ ini ada perjanjian tertulis sepakat damai, dan juga perjanjian adat yang harus diikuti," terangnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Fransisco Tarigan menyatakan, pihaknya saat ini tengah menginisiasi tiga perkara untuk diselesaikan melalui RJ di Kantor BMA Rejang Lebong yakni kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan salah satu korbannya meninggal dunia.

Sedangkan dua perkara lainnya menyangkut perkara pelanggaran atas pasal 351 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan, atas nama Fabiano dan Sumarni.

Usulan penyelesaian perkara dengan RJ ini, kata dia, selanjutnya diajukan ke Kejati Bengkulu dan Kejagung, setelah mendapatkan persetujuan maka akan segera diterapkan.

 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024