Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko mengatakan daerah ini sebagai pertama di Provinsi Bengkulu melakukan perekaman data KTP elektronik di kecamatan guna mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga setempat.
 
"Mukomuko yang pertama di Provinsi Bengkulu melakukan perekaman data KTP elektronik di kecamatan, daerah lain masih di Kantor Dinas Capil kabupaten," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko Epin Masyuardi di Mukomuko, Jumat.
 
Pemerintah Kabupaten Mukomuko sejak 2023 melayani perekaman data KTP elektronik di wilayah Kecamatan Ipuh dan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mukomuko.

Selanjutnya, katanya, instansi ini akan memperluas jangkauan layanan perekaman data KTP elektronik dan adminduk lainnya di wilayah Kecamatan Penarik.

"Penambahan titik layanan pembuatan adminduk di Kecamatan Penarik, rencana kita untuk tahun ini persiapan pertama untuk peralatan perekaman, alhamdulillah bulan depan bisa kita laksanakan," katanya.
 
Untuk layanan yang lain, ia mengakui, instansi tersebut membutuhkan anggaran dari pemerintah dalam pengadaan peralatan seperti komputer dan alat cetak KTP elektronik.
 
Setelah semua peralatan itu ada, katanya, nanti pelayanan perekaman data KTP elektronik sama dengan di Kecamatan Ipuh.
 
"Anggaran yang kita butuhkan untuk pembelian peralatan tidak banyak sebesar Rp300 juta," ujarnya.
 
Ia mengatakan karena di Kecamatan Penarik belum ada petugas adminduk sehingga untuk sementara pihaknya menggunakan petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mukomuko.
 
Tahun depan, pihaknya memberdayakan tenaga di kantor kecamatan sebagai penanggung jawab dalam mengoperasikan peralatan perekaman data KTP elektronik.
 
Selain itu, ke depan pihaknya mempersiapkan pembuatan peraturan daerah (perda) unit pelayanan teknis (UPT) adminduk.
 
Ia mengatakan cikal bakal ada dua UPT adminduk di daerah ini, yakni UPT Adminduk Kecamatan Ipuh dan Kecamatan Penarik.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024