Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, melakukan pelayanan keliling dokumen administrasi kependudukan ke sejumlah desa guna menjaring pemilih pemula yang berhak mencoblos pada Pemilu 2024.
"Dalam bulan ini kita mulai pelayanan keliling dokumen administrasi kependudukan secara lengkap selain manual termasuk Identitas Kependudukan Digital (IKD)," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko Epin Masyuardi di Mukomuko, Jumat.
Ia menyatakan, Disdukcapil Mukomuko mulai pekan depan turun ke sejumlah desa untuk memberikan pelayanan pembuatan dokumen administrasi kependudukan.
Menurut dia, sampai sekarang masih tersisa sebanyak sekitar 3 ribu warga pemilih pemula di daerah ini yang belum melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Terdapat 146.858 warga setempat yang wajib memiliki KTP-el.
Disdukcapil Mukomuko, kata dia, juga melakukan pelayanan keliling dokumen administrasi kependudukan termasuk untuk membuat IKD. Sekitar 2 ribu warga di daerah ini sudah menggunakan IKD atau terbanyak kedua di Provinsi Bengkulu.
Disdukcapil Mukomuko, kata dia, juga melakukan pelayanan keliling dokumen administrasi kependudukan termasuk untuk membuat IKD. Sekitar 2 ribu warga di daerah ini sudah menggunakan IKD atau terbanyak kedua di Provinsi Bengkulu.
Kendati demikian, ia mengatakan jumlah warga yang memiliki IKD di daerah ini masih sedikit dibandingkan dengan jumlah warga yang wajib memiliki identitas kependudukan.
Ia menilai, salah satu penyebab masyarakat kurang begitu tertarik memiliki IKD karena selama ini identitas kependudukan manual masih berlaku di daerah ini. Masyarakat baru mengurus IKD saat mereka memerlukan untuk keperluan tertentu.
Epin mengatakan masyarakat belum paham mengenai fungsi IKD selaku pengganti identitas kependudukan manual. IKD memiliki kedudukan hukum yang sah.
Epin mengatakan masyarakat belum paham mengenai fungsi IKD selaku pengganti identitas kependudukan manual. IKD memiliki kedudukan hukum yang sah.