Bengkulu (Antara) - Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ikhsan Fajri, usai memimpin paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi atas Raperda tersebut mengatakan delapan atau seluruh fraksi menyetujui Raperda inisiatif legislatif itu ditingkatkan menjadi Perda.

"Seluruh fraksi sudah menyampaikan pandangan dan intinya setuju Raperda itu ditingkatkan menjadi Perda," katanya di Bengkulu, Senin.

Retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Imta) merupakan pembayaran atas pemberian perpanjangan Imta oleh Gubernur Bengkulu atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi tenaga kerja asing yang telah memiliki Imta dari pemerintah.

Penetapan retribusi perpanjangan Imta sebagai retribusi daerah memberikan peluang bagi daerah untuk penambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Ikhsan mengatakan Raperda tersebut merupakan inisiatif Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu yang sudah diterima menjadi inisiatif lembaga legislatif itu.

"Setelah pandangan akhir fraksi-fraksi akan dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban akhir eksekutif dan selanjutnya penandantangan Raperda menjadi Perda," katanya.

Menurut Ikhwan, dasar hukum penyusunan Raperda itu yakni pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Berikutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2012 pasal 2 ayat (1) huruf B tentang Retribusi Pengendalian Lalu lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Ditetapkan sebagai Retribusi Daerah.

Ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Penerbitan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/ kota dalam satu provinsi.

Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu pada 2015 menyebutkan ada lebih dari 450 orang tenaga kerja asing yang bekerja di daerah itu yang sebagian besar bekerja di sektor pertambangan batu bara.

Sebelumnya Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Parial mengatakan potensi pendapatan daerah dari retribusi tersebut cukup besar dengan target Rp2 miliar per tahun.

"Potensinya cukup besar, karena itu perlu dibuatkan payung hukum sebagai dasar pungutan retribusi," katanya.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016