Bengkulu (Antara) - Sebanyak delapan fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang TV Kabel untuk dinaikkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ikhsan Fajri di Bengkulu, Selasa mengatakan sebelum disetujui menjadi Perda, dokumen Raperda itu akan dibahas oleh Komisi I DPRD dengan mitra kerja.

"Draf Raperda sudah diterima seluruh komisi untuk ditingkatkan menjadi Perda, tinggal lagi penyempurnaan draf yang akan dibahas oleh Komisi I dan mitra kerja," ucap Ikhsan.

Menurut Ikhsan, peraturan baru itu diperlukan untuk perlindungan terhadap pengusaha TV berlangganan itu sehingga beroperasi secara resmi dan terdaftar.

Selain itu, jika Raperda tersebut sudah disahkan menjadi Perda maka daerah memiliki peluang menambah pendapatan asli daerah, sebab perusahaan TV Kabel akan mengurus izin usaha.

Ditambahkan politisi PDIP ini, Raperda tentang TV Kabel tersebut merupakan bagian dari penyiaran daerah, sebab banyak perusahaan TV Kabel yang mengajukan izin rekomendasi kelayakan (RK) kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu.

"Peraturan ini juga akan disertai sanksi bagi pengusaha TV Kabel yang beroperasi tanpa izin," ujarnya.

Selain Raperda tentang TV Kabel, kalangan legislatif juga tengah menyusun Perda tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Seluruh fraksi di DPRD juga sudah menyetujui Raperda tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing untuk ditingkatkan menjadi Perda.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016