Mukomuko (Antara) - HJR, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu ditetapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko sebagai tahanan kota dalam kasus korupsi dana pemberdayaan masyarakat miskin di daerah itu.

"Kita melakukan penahanan di Bengkulu karena dia berdomisili di Kota Bengkulu. Dengan ketentuan dia diberikan izin datang melaporkan diri setiap hari Rabu ke Mukomuko," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta, di Mukomuko, Selasa.

HJR, istri mantan bupati Mukomuko tersebut menjadi salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pemberdayaan masyarakat miskin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mukomuko sejak 2011 hingga 2013.

Sedangkan dua orang tersangka lainnya bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Keduanya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan ditetapkan sebagai tahanan kota.

Ia menjelaskan, alasan HJR ditetapkan sebagai tahanan kota, selain dia berdomisili di Kota Bengkulu, HJR juga sebagai wakil rakyat di DPRD Provinsi Bengkulu yang ada di kota itu.

Sehingga, katanya, selama penyidikan kasus korupsi ini, HJR masih bisa menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dan mengikuti rapat di kantornya.

Akan tetapi, katanya, selama menjadi tahanan kota, HJR tidak boleh meninggalkan Kota Bengkulu. HJR hanya diperbolehkan meninggalkan Kota Bengkulu setiap hari Rabu khusus melaporkan diri ke Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Ia menyebutkan, pada pemeriksaan hari ini tersangka menitipkan uang kepada penyidik Kejari setempat sebesar Rp279 juta atau setengah dari total kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp500 juta.

"Kedatangannya dan upaya tersangka menitipkan uang kerugian negara merupakan langkah kooperatif," ujarnya.

Selain itu, katanya, penyidik sudah mengantongi data aset milik tersangka. Suatu saat aset ini akan disita untuk mengganti kerugian negara dalam kasus korupsi ini.

Ia menjelaskan, perbuatan melawan hukum dalam kasus ini adalah pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam kegiatan unit peyelesaian makanan ringan tortila untuk warga miskin itu fiktif atau tidak ada barang yang dibelanjakan, tetapi uangnya diduga diminta oleh HJR. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016