Mukomuko (Antara) - Sejumlah warga di Desa Dusun Pulau, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sampai sekarang tetap menggarap lahan area peruntukan lain (APL) yang diduga masih bersengketa di wilayahnya.

"Warga tetap menggarap lahan itu karena tidak ada kejelasan hukum atas lahan itu," kata Kepala Desa Dusun Pulau Khairul Darmawi, di Mukomuko, Jumat.

Tahun 2013, Kepolisian Resor Mukomuko pernah menetapkan sebanyak empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan surat tanah di APL desa itu.

Polres menetapkan tersangka ini berdasarkan laporan dari Badan Perwakilan Desa (BPD) Dusun Pulau dan warga terkait dugaan penerbitan surat keterangan tanah secara tidak sah sehingga terbit sertifikat program nasional di lahan APL seluas 400 hektare.

Kades mengatakan, terlepas selesai atau belum masalah hukum lahan tersebut, tetapi warga setempat tetap menggarap lahan tersebut.

Karena, menurutnya, sebelum lahan itu bermasalah, warga setempat yang menggarap lahan tersebut. Tetapi diusir oleh oknum pegawai Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang mengklaim lahan itu pusat latihan gajah (PLG).

Setelah warga meninggalkan lahan garapannya, justru oknum tertentu memanfaatkan lahan itu sehingga terbitlah sertifikat program nasional di lahan APL tersebut.

Ia mengatakan, akan berkoordinasi dengan bupati setempat untuk mencari solusi agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan warga setempat.

"Kami mengusulkan pembangunan kebun plasma kepala sawit untuk warga di desa ini," ujarnya.

Ia berharap, lahan APL tersebut dikembalikan kepada warga masyarakat setempat.***2*** 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016