Rejanglebong (Antara) - Petugas gabungan Kepolisian Resor Rejanglebong dengan Pemkab Rejanglebong Provinsi Bengkulu mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) yang diperjualbelikan secara bebas di daerah itu.
Razia yang digelar tim gabungan Polres Rejanglebong dengan tim petugas Disperindagkop UKM serta Satpol-PP Rejanglebong, Selasa (22/3) sejak pukul 09.30 hingga pukul 12.00 WIB berlangsung di sejumlah titik di Kota Curup.
Kasat Reskrim Polres Rejanglebong AKP Chusnul Qomar didampingi KBO Reskrim Iptu Subiyono mengatakan dalam razia petugas gabungan itu berhasil diamankan 317 botol miras berbagai merek yang tidak memiliki izin edar.
"Dari penelusuran petugas gabungan di empat toko yang disinyalir menjual minuman keras tanpa izin edar ini, hanya dua toko yang kedapatan menjualnya yang berada di kawasan Simpang Lebong dan Pasar Tengah Kota Curup. Dari kedua toko ini diamankan sebanyak 317 botol miras berbagai merek dengan kadar alkohol 5 sampai 40 persen," kata Chusnul Qomar.
Razia peredaran minuman keras di pertokoan itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi penjualan minuman keras secara bebas, selain itu kegiatan ini juga untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa akibat minum-minuman keras.
Pelaksanaan razia miras di daerah itu dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Kapolda Bengkulu Brigjen Pol M Ghufron terkait dengan antisipasi peredaran miras di wilayah Provinsi Bengkulu.
Sementara itu untuk pemilik toko yang kedapatan menjual minuman keras tanpa dilengkapi izin dari pemerintah daerah tersebut akan dikenai sanksi sesuai Perda Pemkab Rejanglebong yang berkaitan dengan perizinan, akan tetapi bila sampai ke pengadilan maka akan dikenakan sanksi hukum kategori tindak pidana ringan.
Razia miras yang dilakukan Polres Rejanglebong di seputaran Kota Curup akan terus dilakukan dengan sasaran yang lebih luas lagi dalam 15 kecamatan di Rejanglebong.
Untuk kalangan pedagang diminta untuk tidak menjual miras jika tidak memiliki izin khusus. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016
Razia yang digelar tim gabungan Polres Rejanglebong dengan tim petugas Disperindagkop UKM serta Satpol-PP Rejanglebong, Selasa (22/3) sejak pukul 09.30 hingga pukul 12.00 WIB berlangsung di sejumlah titik di Kota Curup.
Kasat Reskrim Polres Rejanglebong AKP Chusnul Qomar didampingi KBO Reskrim Iptu Subiyono mengatakan dalam razia petugas gabungan itu berhasil diamankan 317 botol miras berbagai merek yang tidak memiliki izin edar.
"Dari penelusuran petugas gabungan di empat toko yang disinyalir menjual minuman keras tanpa izin edar ini, hanya dua toko yang kedapatan menjualnya yang berada di kawasan Simpang Lebong dan Pasar Tengah Kota Curup. Dari kedua toko ini diamankan sebanyak 317 botol miras berbagai merek dengan kadar alkohol 5 sampai 40 persen," kata Chusnul Qomar.
Razia peredaran minuman keras di pertokoan itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi penjualan minuman keras secara bebas, selain itu kegiatan ini juga untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa akibat minum-minuman keras.
Pelaksanaan razia miras di daerah itu dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Kapolda Bengkulu Brigjen Pol M Ghufron terkait dengan antisipasi peredaran miras di wilayah Provinsi Bengkulu.
Sementara itu untuk pemilik toko yang kedapatan menjual minuman keras tanpa dilengkapi izin dari pemerintah daerah tersebut akan dikenai sanksi sesuai Perda Pemkab Rejanglebong yang berkaitan dengan perizinan, akan tetapi bila sampai ke pengadilan maka akan dikenakan sanksi hukum kategori tindak pidana ringan.
Razia miras yang dilakukan Polres Rejanglebong di seputaran Kota Curup akan terus dilakukan dengan sasaran yang lebih luas lagi dalam 15 kecamatan di Rejanglebong.
Untuk kalangan pedagang diminta untuk tidak menjual miras jika tidak memiliki izin khusus. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016