Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan pihaknya tidak akan memberi perlakuan khusus kepada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo atas dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi.

"Tidak ada. Semua orang di hadapan KPK sama," kata Nawawi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Dia pun menepis tudingan bahwa pihaknya lambat dalam menangani laporan soal dugaan gratifikasi oleh Kaesang.

"Kami punya protap (prosedur tetap) dalam kaitannya dengan penanganan yang seperti itu, dan sejauh ini saya pikir jalan sebagaimana biasanya," ucapnya.

Dia juga menyebut bahwa pihaknya sejauh ini masih belum mengetahui keberadaan Kaesang.

"Kami enggak tahu di mana, belum terinfo," ucapnya.

Nawawi menegaskan bahwa tak adanya perlakuan khusus itu juga berlaku terhadap subjek lainnya, termasuk Wali Kota Medan Bobby Nasution yang tengah disoroti pula soal penggunaan jet pribadi olehnya.

"Siapapun, kami tidak menyebut siapa, yang penting bahwa itu menjadi lingkup tugas daripada Komisi Pemberantasan Korupsi. Segala isu mengenai korupsi itu adalah bagian tusi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.

Terkait penggunaan jet pribadi oleh menantu Presiden Joko Widodo itu, dia menyebut pihaknya telah meminta Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK untuk mengklarifikasinya.

"Saya baru meminta Direktur LHKPN untuk mengklarifikasi apa yang berlangsung," kata dia.

Sebelumnya, Jumat (30/8), KPK sedang menyiapkan surat undangan klarifikasi kepada Kaesang Pangarep untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi yang ramai diperbincangkan di media sosial.

"Suratnya sedang dikonsep, surat undangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Erina Gudono (istri) dan Kaesang mendapat banyak sorotan di media sosial belakangan ini, salah satunya mengenai dugaan keduanya menggunakan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024