Yogyakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto merespons peluang lembaganya menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pada persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut setelah Dewan Pengawas memeriksa pelaksana tugas deputi, penyidik, hingga jaksa penuntut umum.
"Ya, nanti penjelasannya dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Dewas. Semuanya kan bisa kelihatan," ujar Setyo Budiyanto usai menghadiri rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin.
Setyo mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan tindakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang memeriksa pelaksana tugas deputi, penyidik, hingga JPU KPK.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
