Kota Bengkulu (ANTARA) - JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah mengatakan dua terdakwa yaitu mantan Bendahara Pembantu Suripno dan mantan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah Elly Fitriana telah merugikan negara sebesar Rp150 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa para terdakwa terdakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP pada dakwaan subsidair dan primair, sehingga negara merugi Rp150 juta lebih.
"Hari ini sudah dibacakan dakwaan untuk terdakwa Suripno dan Elly, pasal yang didakwakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu Tengah Rianto Ade Putra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin.
Ia menyebut bahwa untuk modus yang digunakan oleh kedua terdakwa tersebut yaitu dengan melakukan markup anggaran sewa gedung dan perjalanan dinas Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kedua terdakwa tersebut bekerjasama untuk mendapatkan keuntungan pada kegiatan sewa gedung dan perjalanan dinas dengan membuat laporan sewa kantor Bawaslu tidak sesuai dansewa yang dibayarkan tidak sesuai yang dituliskan dalam laporan, serta dengan perjalanan dinas dimana anggaran dicairkan tetapi perjalanan dinas tidak dilakukan.
Sebelumnya, pada Oktober 2025 Kejari Bengkulu Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yaitu Suripno dan Elly Fitriana terkait pengelolaan anggaran Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2023.
Oleh karena itu, kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
