Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, menyatakan hingga penutupan perpanjangan pendaftaran pada Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB tidak ada lagi bakal pasangan calon yang mendaftar sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah 2024.
"Sejak dibukanya perpanjangan pendaftaran kepala daerah pada tanggal 2 hingga 4 September 2024, tidak ada yang mendaftar lagi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara Santoso saat dihubungi dari Bengkulu, Kamis.
Baca juga: KPU sosialisasi perpanjangan pendaftaran calon bupati Bengkulu Utara
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Sejak dibukanya perpanjangan pendaftaran kepala daerah pada tanggal 2 hingga 4 September 2024, tidak ada yang mendaftar lagi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara Santoso saat dihubungi dari Bengkulu, Kamis.
Baca juga: KPU sosialisasi perpanjangan pendaftaran calon bupati Bengkulu Utara
Dengan demikian, Pilkada 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara hanya diikuti satu pasangan calon yang akan melawan kotak kosong. Satu bakal pasangan calon itu adalah Arie Septia Adinata-Sumarno.
Pasangan tersebut diusung seluruh partai politik parlemen, yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai NasDem.
Sebelumnya, KPU memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 mulai tanggal 2 hingga 4 September setelah hanya satu bakal pasangan calon yang mendaftar hingga akhir pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024.
Baca juga: Pilkada Bengkulu Utara 2024: Pendaftaran calon diperpanjang karena hanya ada satu bapaslon
Baca juga: Pilkada Bengkulu Utara 2024: Pendaftaran calon diperpanjang karena hanya ada satu bapaslon
Santoso menjelaskan perpanjangan waktu pendaftaran tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada bahwa hingga pendaftaran ditutup hanya ada calon tunggal dan masih ada partai-partai politik tersisa yang belum mengusung calon, maka pendaftaran dapat diperpanjang.
Meskipun bakal pasangan calon sebelumnya telah mendaftar dan diusung seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, namun gabungan partai politik masih bisa mengubah komposisi dan melakukan pendaftaran ulang ke KPU.
Sebab di Kabupaten Bengkulu Utara terdapat tujuh partai politik nonparlemen yang belum mengusung bakal pasangan calon.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024