Bengkulu (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu meminta pemerintah daerah mempercepat penetapan tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong, terkait penetapan tempat pemungutan suara dan mata pilih.
"Penetapan batas perlu dipercepat untuk mempertegas penetapan tempat pemungutan suara," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan penetapan batas antarkabupaten tersebut sudah diputuskan oleh Kemendagri, sehingga perlu ditindaklanjuti di tingkat daerah.
Apalagi sejumlah desa yang sebelumnya masuk wilayah administrasi Kabupaten Lebong disinyalemen masuk ke wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
"Penetapan batas di lapangan yang akan menentukan desa-desa yang masuk ke wilayah Bengkulu Utara yang sebelumnya masuk Lebong," ujarnya, menambahkan.
Sebelumnya Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Utara Rama Diandri mengatakan pascapenetapan tapal batas dari Kemendagri, lima desa yang sebelumnya masuk wilayah Lebong resmi masuk ke Bengkulu Utara.
Lima desa tersebut yakni Desa Padang Bano, Desa Limes, Desa Sebayua, Desa U'ei dan Desa Kembung.
Sebelum keputusan Kemendagri tentang tapal batas yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2015, penyelenggara pemilu membuat dua versi tempat pemungutan suara (TPS) di masing-masing desa yakni untuk Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara.
"Saat pilkada serentak Desember nanti semuanya masuk wilayah Bengkulu Utara, tidak ada lagi wilayah Lebong," ucap Diandri.
Ia menambahkan, KPU Kabupaten Bengkulu Utara siap menggelar pilkada serentak di wilayah perbatasan itu dengan menyiapkan petugas pemungutan suara.
Lima desa tersebut menurut dia masuk dalam wilayah Kecamatan Giri Mulya, dengan mata pilih berkisar 3.000 jiwa.***2***