Kota Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Bengkulu Utara pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diperpanjang sejak 2 hingga 4 September.
"Perpanjangan pendaftaran dilakukan selama tiga hari, mulai pada 2 sampai dengan 4 September 2024," ujar dia.
Perpanjangan waktu pendaftaran tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada bahwa hingga pendaftaran ditutup hanya ada calon tunggal dan masih ada partai-partai politik tersisa yang belum mengusung calon, maka pendaftaran dapat diperpanjang.
Baca juga: Pakar Politik: Putusan MK berhasil tekan pilkada calon tunggal terjadi
Santoso menjelaskan bahwa meskipun bakal pasangan calon sebelumnya telah mendaftar dan seluruh partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, namun gabungan partai politik masih bisa mengubah komposisi partai dan melakukan pendaftaran ulang ke KPU.
Sebab, di Kabupaten Bengkulu Utara terdapat tujuh partai politik non parlemen yang mengusung bakal pasangan calon.
Diketahui sebelumnya, KPU Kabupaten Bengkulu Utara pada Kamis (29/8/2024) menerima berkas pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu Arie Septia Adinata dan Sumarno.
Pasangan tersebut diusung oleh sejumlah partai politik yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Selanjutnya, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Pasangan calon di lima daerah Jatim berpotensi melawan kotak kosong