Bengkulu (Antara) - Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman mengatakan bahwa lima desa di perbatasan Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong masuk dalam daerah pemilihan Kabupaten Bengkulu Utara.
"Sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri bahwa lima desa itu masuk wilayah Kabupaten Bengkulu Utara," kata Zainan di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan pada pemilu sebelumnya, lima desa tersebut yakni Desa Padang Bano, Desa Limes, Desa Sebayua, Desa U'ei dan Desa Kembung masih jadi sengketa antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong.
Untuk memastikan masyarakat mendapat hak politik di wilayah sengketa itu, pemerintah membuat dua versi tempat pemungutan suara (TPS) di masing-masing desa yakni untuk Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara.
"Pilkada serentak nanti semuanya masuk wilayah Bengkulu Utara, tidak ada lagi wilayah Lebong," ujarnya.
Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2015 bahwa lima desa yang bersengketa tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Sebelumnya masyarakat lima desa menolak keputusan tersebut dan menyampaikan aspirasi mereka ke DPRD provinsi setempat.
Ketua Ikatan Petani Advokasi (IPA) Kabupaten Lebong, Adi Ogan menegaskan bahwa Permendagri nomor 20 tahun 2015 itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
"Kalau lima desa ini masuk ke Bengkulu Utara maka lima kursi di DPRD Lebong akan gugur karena mereka itu perwakilan kami," katanya.
Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Utara Rama Diandri mengatakan siap menggelar pilkada serentak di wilayah perbatasan itu dengan menyiapkan petugas pemungutan suara.
"Semuanya sudah diserahkan ke Bengkulu Utara dan kami siap melaksanakan pilkada serentak di wilayah itu," katanya.
Ia mengatakan lima desa itu masuk dalam wilayah Kecamatan Giri Mulya, dengan mata pilih berkisar 3.000 jiwa. ***2***