Mukomuko (Antara) - DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan perubahan redaksional peraturan daerah tentang tata ruang wilayah di daerah itu.

"Pansus tata ruang wilayah telah terbentuk. Selanjutnya kami akan bekerja untuk menyelidiki dugaan perubahan redaksional di perda tata ruang wilayah di daerah ini," kata Ketua Pansus Tata Ruang Wilayah DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini, di Mukomuko, Senin.

DPRD setempat membentuk pansus tata ruang wilayah, katanya, karena lembaga itu menduga terjadi perubahan redaksional dalam perda tata ruang wilayah.

Wilayah Kecamatan Lubuk Pinang dan sekitarnya yang ditetapkan dalam perda tata ruang wilayah daerah itu sebagai kawasan pertanian tanaman pangan, tetapi diduga dalam perda itu mengatur kawasan industri di kecamatan tersebut.

"Kita akan buktikan kebenarannya. Kalau memang aturan yang sudah ditetapkan itu berubah, maka konsekuensinya lembaga itu akan mengeluarkan rekomendasi hukum atas pelanggaran pihak yang mengubahnya," ujarnya.

Selanjutnya, katanya, tugas aparat penegak hukum di daerah itu yang menindaklanjuti rekomendasi dari lembaga itu.

Sedangkan pabrik kelapa sawit yang telah berdiri di kawasan pertanian tanaman pangan, katanya, diberikan waktu sampai izinnya berakhir. Setelah itu dieksekusi atau tidak boleh ada aktivitas industri di wilayah itu.

"Kita tidak melarang investor mendirikan pabrik kelapa sawit di daerah ini tetapi investor harus mengikuti aturan dengan membangun pabrik di kawasan industri mulai dari Kecamatan Penarik sampai ke Kecamatan Malin Deman," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pansus tidak mempunyai kewenangan menindak pihak yang melanggar hukum. Tetapi lembaga itu sifatnya rekomendasi ke aparat penegak hukum.(Adv)

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016