Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Provinsi Bengkulu mewajibkan pengusaha perkebunan di daerah itu untuk menghormati hak ulayat masyarakat adat.
"Hak masyarakat adat harus dihormati, terutama dalam hal penolakan mereka terhadap investasi perkebunan," kata Sekretaris Provinsi Bengkulu Asnawi Lamat di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan hal itu usai menyampaikan penjelasan Pemprov Bengkulu atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Izin Usaha Perkebunan, dalam rapat paripurna DPRD provinsi.
Menurutnya, dalam Raperda tersebut dijelaskan dengan rinci tentang hak masyarakat adat dalam mempertahankan tanah mereka dari rencana investasi.
"Jika masyarakat adat menolak keberadaan investasi perkebunan maka perusahaan wajib mengakomodasi dan mengeluarkan kawasan hak ulayat dari areal yang dicadangkan," katanya menjelaskan.
Hal ini kata dia mengingat sejumlah kasus sengketa lahan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat adat di Provinsi Bengkulu.
Ia menambahkan Raperda tersebut juga akan menguatkan peran pemerintah daerah dalam pengawasan terhadap perusahaan perkebunan yang sudah beroperasi.
Sementara itu Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu Ricky Gunarwan usai paripurna mengatakan hak ulayat diakui dalam sistim hukum di Tanah Air.
"Jika masyarakat adat menolak maka lahan mereka harus dikeluarkan atau disebut `enclave`," katanya.
Selain itu Raperda tentang Izin Usaha Perkebunan yang diusulkan kepada DPRD itu juga membahas tentang kepatuhan terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Pencadangan areal perkebunan yang diberikan kabupaten dan kota kata dia wajib mendapat rekomendasi pemerintah tentang RTRW.
"Pemanfaatan lahan harus mengacu pada RTRW kita yang sudah disahkan beberapa waktu lalu," katanya.
Saat ini kata dia terdapat satu perusahaan perkebunan yang mengusulkan rencana investasi yakni PT Mitra Tani di Kabupaten Seluma.
Selain itu, terdapat juga usulan pembangunan pabrik pengolahan buah sawit atau "Crude Palm Oil" di Kabupaten Bengkulu Tengah oleh PT Sawit Mitra.
"Keduanya sudah mengusulkan rencana kegiatan dan kami sedang membahas untuk menerbitkan rekomendasi," tambahnya.(rni)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012
"Hak masyarakat adat harus dihormati, terutama dalam hal penolakan mereka terhadap investasi perkebunan," kata Sekretaris Provinsi Bengkulu Asnawi Lamat di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan hal itu usai menyampaikan penjelasan Pemprov Bengkulu atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Izin Usaha Perkebunan, dalam rapat paripurna DPRD provinsi.
Menurutnya, dalam Raperda tersebut dijelaskan dengan rinci tentang hak masyarakat adat dalam mempertahankan tanah mereka dari rencana investasi.
"Jika masyarakat adat menolak keberadaan investasi perkebunan maka perusahaan wajib mengakomodasi dan mengeluarkan kawasan hak ulayat dari areal yang dicadangkan," katanya menjelaskan.
Hal ini kata dia mengingat sejumlah kasus sengketa lahan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat adat di Provinsi Bengkulu.
Ia menambahkan Raperda tersebut juga akan menguatkan peran pemerintah daerah dalam pengawasan terhadap perusahaan perkebunan yang sudah beroperasi.
Sementara itu Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu Ricky Gunarwan usai paripurna mengatakan hak ulayat diakui dalam sistim hukum di Tanah Air.
"Jika masyarakat adat menolak maka lahan mereka harus dikeluarkan atau disebut `enclave`," katanya.
Selain itu Raperda tentang Izin Usaha Perkebunan yang diusulkan kepada DPRD itu juga membahas tentang kepatuhan terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Pencadangan areal perkebunan yang diberikan kabupaten dan kota kata dia wajib mendapat rekomendasi pemerintah tentang RTRW.
"Pemanfaatan lahan harus mengacu pada RTRW kita yang sudah disahkan beberapa waktu lalu," katanya.
Saat ini kata dia terdapat satu perusahaan perkebunan yang mengusulkan rencana investasi yakni PT Mitra Tani di Kabupaten Seluma.
Selain itu, terdapat juga usulan pembangunan pabrik pengolahan buah sawit atau "Crude Palm Oil" di Kabupaten Bengkulu Tengah oleh PT Sawit Mitra.
"Keduanya sudah mengusulkan rencana kegiatan dan kami sedang membahas untuk menerbitkan rekomendasi," tambahnya.(rni)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012