Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengajak seluruh masyarakat di Kota Bengkulu untuk berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 agar berjalan dengan lancar tanpa kecurangan terjadi.

"Yang jelas kita sudah melakukan sosialisasi ke organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan dan lainnya untuk  partisipasi aktif dalam rangka melakukan pengawasan seluruh tahapan pilkada dan perangkat pemerintah," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Senin.
 
Untuk itu, jika masyarakat menemukan informasi ataupun pelanggaran menjelang pelaksanaan pilkada termasuk dalam rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
 
Selain itu, ikut mengawasi tanggapan masyarakat terkait berkas bakal pasangan calon sebelum ditetapkan sebagai calon wali kota dan wakil wali Kota Bengkulu untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
 
Sementara itu, hingga saat ini Bawaslu Kota Bengkulu belum menerima laporan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut.
 
"Sejauh ini belum ada laporan terkait netralitas ASN, namun tim panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Selebar akan melakukan pengecekan terkait dugaan tersebut," ujar dia.
 
Lanjut Ahmad, pihaknya meminta jika masyarakat mendapatkan informasi terkait dugaan netralitas ASN dapat dilaporkan ke Bawaslu Kota Bengkulu agar dapat dilakukan penelusuran dan investigasi lebih lanjut.
 
Sebab, jika pihak-pihak tersebut saat dilakukan klarifikasi terbukti melanggar netralitas ASN maka akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
Selain itu, terang Ahmad, Bawaslu juta telah bersurat ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu agar tidak melakukan mutasi jabatan sejak enam bulan sebelum pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) wali kota dan wakil wali kota sebelum pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibuka kecuali ada surat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
 
Kemudian, perangkat pemerintah seperti lurah, kepala desa dan sebagainya dilarang ikut berpartisipasi dalam kegiatan kampanye atau melakukan politik praktis.
 
"Tidak melakukan kampanye di sosial media, tidak berpartisipasi dalam kegiatan kampanye, tidak menyebarkan informasi bapaslon dan lainnya," sebut dia.
 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024